25 Pelaku Usaha dan Pelanggar Prokes Covid19 di Padang Ditindak

Jumat, 09 Juli 2021, 22:58 WIB | Bisnis | Kota Padang
25 Pelaku Usaha dan Pelanggar Prokes Covid19 di Padang Ditindak
Wako Padang, Hendri Septa berdialog dengan pedagang kaki lima di Jembatan Siti Nurbaya, usai monitoring pelaksanaan PPKM Mikro, Kamis (8/7/2021) malam. (humas)

PADANG (9/7/2021) - Hari pertama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kota Padang, Wali Kota Padang Hendri Septa beserta jajaran dan unsur Forkopimda melakukan monitoring ke sejumlah tempat usaha, sepanjang Kamis malam (8/7/2021).

"Ini hari pertama diberlakukannya PPKM Mikro di Kota Padang yang akan diterapkan 8-20 Juli 2021. Malam hari ini kita sengaja melakukan monitoring ke semua lini dan sisi di Kota Padang. Giat ini lanjutan yang kita lakukan dari pagi hingga sore tadi," ungkap Hendri Septa usai patroli.

Dikatakan Hendri, alasan pihaknya melakukan giat pada malam hari itu, yaitu untuk memantau penerapan pengaturan pelaksanaan dikarenakan terdapat poin yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum. Baik di warung, rumah makan, kafe serta bagi pedagang kaki lima (PKL), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan.

"Telah tertuang di SE terkait makan dan minum di tempat hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas. Jam operasionalnya dibatasi dan hanya dibenarkan sampai pukul 17.00 WIB."

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

"Setelah pukul 17.00 WIB, tidak boleh lagi menyediakan meja dan tempat duduk. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sampai batas pukul 20.00 WIB," jelas Hendri.

"Setelah itu, semuanya kita minta agar menutup usahanya. Tidak dibenarkan lagi ada yang buka. Jadi dalam monitoring yang kita lakukan di beberapa titik tadi memang masih ada beberapa kafe atau rumah makam yang masih buka. Makanya kita bersama-sama meminta agar segera menutupnya. Alhamdulillah semuanya mengikuti arahan kita dengan baik," tutur dia.

Hendri berharap, semua pihak dan unsur masyarakat di Kota Padang, dapat saling mendukung dan menyosialisasikan apa-apa saja yang diatur dalam masa pengetatan PPKM yang diberlakukan selama lebih kurang 12 hari di Kota Padang.

"Mulai hari ini, esok dan seterusnya kita akan melakukan monitoring dan sosialisasi terhadap penerapan pengetatan PPKM ini."

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

"Dalam peninjauan yang kita lakukan di beberapa tempat hari ini prokes Covid-19 masih terlihat belum maksimal. Baik siang tadi di kawasan Pasar Raya, beberapa pusat perbelanjaan dan termasuk di beberapa rumah makan yang tidak menerapkan pola jaga jarak (physical distancing) secara benar."

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: