Prokes di Lokasi Keramaian Malam di Padang Panjang Dipantau Petugas Terpadu
VALORAnews - Mengingat kasus Covid-19 makin terus melonjak di hampir seluruh wilayah, termasuk di Kota Padang Panjang, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) bersama Polsek Padang Panjang, pantau titik-titik keramaian di sejumlah kawasan.
"Kami malam tadi kembali turun meninjau beberapa cafe, tempat-tempat mangkal anak muda saat ini seperti fly over yang berada di Kelurahan Bukit Surungan dan tempat lainnya," ungkap Danton Satpol PP Damkar, Anudi Munawarta didampingi anggota Polsek Padang Panjang, Sabtu (1/5/2021).
Anudi serta tim menegur pengunjung cafe yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Terutama yang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak saat berada di cafe.
"Kami akan memberikan peringatan kepada pemilik cafe untuk patuh terhadap prokes sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," katanya.
Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
Ditambahkan, jika tidak diberikan peringatan kepada pemilik dan pengunjung, nantinya mereka akan semakin abai terhadap Prokes.
"Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat kasus Covid-19 di Padang Panjang mulai naik lagi. Jika tidak diingatkan masyarakat tidak akan jera, malah mereka akan acuh tak acuh," katanya.
Seharusnya masyarakat sudah sadar akan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru ini. "Kita mestinya sama-sama patuh, sama-sama mencegah penularan virus Covid-19 ini. Mari kita jalankan prokes, terapkan hidup sehat," imbaunya.
Di akhir patroli, tim membubarkan pemuda-pemudi yang sedang asyik nongkrong di Fly Over Busur. (rls/ham)
Baca juga: Jabatan Sonny BP dan Roberia Diperpanjang jadi Pj Wali Kota, Ini Pesan Plt Gubernur Sumbar
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan