Erman Safar Larang Tempat Hiburan Beroperasi di Bulan Ramadhan
VALORAnews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bukittinggi, mengimbau seluruh kegiatan yang berhubungan dengan hiburan, agar dihentikan pada waktu ibadah puasa dan shalat tarawih di bulan Ramadhan 1442 H.
Demikian himbauan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam Surat Edaran No. 400/151//Kesra/2021, yang ditandatangani, Senin (12/4/2021).
SE tentang himbauan dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan 1442 H / 2021 M, memuat sebanyak sembilan point penting yang harus dipahami seluruh masyarakat Bukittinggi.
Pada point ke-sembilan, wako Erman Safar meminta agar menghentikan kegiatan hiburan di hotel, cafe, karaoke, warung internet, game online, play station pada waktu ibadah puasa dan shalat tarawih.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Sementara pada point ke-8, memuat agar masyarakat kota Bukittinggi mengendalikan diri dari segala perbuatan yang dilarang agama, adat dan peraturan perundangan-undangan dengan tidak, huruf a. membuka usaha makanan pada siang hari.
Huruf b. agar tidak menjual minuman keras dan bentuk lainnya, c. tidak memasang gambar, merek atau tulisan minuman keras yang melanggar kesopanan, adat istiadat dan norma agama.
Huruf d. tidak menjual dan membunyikan petasan/marcon, meriam bambu, kembang api dan sejenisnya, e. tidak melakukan balapan liar dan atau menggunakan kendaraan berknalpot suara keras dan huruf f. tidak berdua-duaan laki-laki dan perempuan atau berpacaran yang melanggar tatakarama, agama dan adat.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola hotel/penginapan/ restoran/ cafe/ rumah makan, camat/ lurah se Kota Bukittinggi, RT dan RW se Kota Bukittinggi, pengelola rumah ibadah dan masyarakat Kota Bukittinggi.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19, dalam SE pada point 7, membuat himbauan a. melaksanakan 3 M (memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan), b. menjaga kebersihan badan dan pakaian, c. menutup mulut dengan tissue/ sapu tangan saat bersin atau batuk, d. menghindari/ mengurangi kegiatan atau aktifitas di luar rumah dan e. membawa sajadah atau alat sujud pada saat sholat berjamaah di masjid atau mushalla.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024