PPKHI Bukittinggi Luncurkan e-Lawyer for City, Ini Tujuannya
VALORAnews - Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra menginisiasi diaplikasikannya elektronik lawyer (e-lawyer) for city, karena keberadaan internet telah jadi vital sebagai satu pendekatan inovasi akses pelayanan bantuan hukum.
"Perkembangan teknologi tidak hanya berdampak positif terhadap profesi hukum tapi juga masyarakat luas dalam mengakses bantuan hukum," ujar Riyan di Bukittinggi, Ahad (28/3/2021).
Selain untuk bekerja, publik juga menggunakan internet sebagai sarana komunikasi dan interaksi sosial. Terlebih saat ini internet mudah diakses melalui smartphone yang bisa dibawa ke manapun.
Konsep lain dari Society 5.0 adalah menjadikan akses internet sebagai media untuk memindahkan apa yang ada di dunia maya ke dunia nyata.
Alumni Universitas Indonesia ini juga menjelaskan, dalam rangka memberikan pelayanan dan informasi bantuan hukum terhadap masyarakat, perlu diselenggarakan akses hukum digital untuk masyarakat Bukittinggi.
"Mahkamah Agung saja sudah mengeluarkan SE Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, yang memberikan legalitas terhadap penyelenggaraan sidang melalui sarana telekonferensi," tuturnya.
"Aplikasi 4.0 di bidang hukum, yaitu mudahnya masyarakat untuk mengakses bantuan hukum serta informasi hukum di mana saja," terangnya.
"Lalu, Society 5.0 di bidang hukum menjadikan teknologi dan hukum menyatu dengan manusia itu sendiri. Hukum masa depan adalah bantuan hukum yang mudah diakses publik dan itu akan menjadi kebutuhan publik," katanya.
Upaya digitalisasi pelayanan bantuan hukum di Bukittinggi, memberikan afirmasi pada implementasi prinsip-prinsip pelayanan bantuan hukum, yang antara lain transparansi, kecepatan partisipasi, aksesibilitas, non diskriminasi, anti KKN, dan sebagainya akan mudah diwujudkan.
Penggunaan program e-lawyer for city, yang merupakan digitalisasi bantuan hukum ini, justru akan banyak mendukung pemanfaatan akses teknologi informasi dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Bukittinggi.
"Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 ini, pemanfaatan teknologi digital dengan didukung infrastruktur dan sumber daya manusia yang handal akan dapat menjembatani akses pelayanan bantuan hukum ditengah pandemi, yang semakin membatasi interaksi secara verbal atau langsung," tuturnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan