Tak Segaris dengan Pernyataan Jokowi, Kader Banteng Sumbar Pertanyakan Pernyataan Mendag
VALORAnews - Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman menilai, pernyataan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi terkait rencana impor 1 juta ton beras yang tak akan digelontorkan ke pasar saat panen raya, sekitar bulan April, bernada sumir.
"Pernyatan Mendag pada 18 Maret 2021 ke media, bahwa 1 juta ton beras impor itu akan disimpan dulu dan tak akan digelontorkan saat panen raya pada bulan April ini, mengindikasikan berasnya sudah diimpor duluan. Ini bertolak belakang dengan pernyatan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers virtual pada Jumat (26/3/2021) ini," tegas Alex melalui pernyataan tertulis, Sabtu (27/3/2021).
Dalam konferensi pers virtual melalui akun Youtube Sekretariat Presiden itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan nada tegas memastikan, sampai bulan Juni 2021, tidak ada beras impor yang masuk ke Indonesia.
"Sudah hampir tiga tahun ini, kita tidak mengimpor beras," ujar Jokowi yang juga mengakui, pemerintah memiliki nota kesepahaman (MoU) impor beras dengan Vietnam dan Thailand. MoU itu disebutkannya hanya untuk berjaga-jaga di tengah pandemi yang penuh ketidakpastian.
"PDI Perjuangan Sumatera Barat, mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi yang secara tegas meminta perdebatan terkait rencana impor beras dihentikan. Karena, perdebatan ini makin merugikan petani kita, terlebih harga gabah di petani masih belum sesuai dengan yang diharapkan," ungkap Alex mengutip pernyataan Presiden Jokowi.
Menurut Alex, kader banteng di Sumatera Barat dan Indonesia secara umum, mendukung penuh keinginan Presiden Jokowi, agar beras petani saat panen raya di April ini, diserap seluruhnya oleh Perum Bulog.
"Menteri Keuangan, Bu Sri Mulyani beserta jajaran, mesti mencarikan alokasi anggaran untuk biaya penyerapan hasil panen gabah petani di masa panen raya itu," harapnya.
"Kalau tidak mampu menyediakan anggarannya, resikonya amat besar. Pertumbuhan ekonomi kita akan terus mengalami perlambatan," tambah Alex. (kyo)
Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024