Selisih Perolehan Suara Lewati Ambang Batas, MK Tak Dapat Terima PHP Bupati Limapuluh Kota
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan yang digelar pada 26 Januari 2021, Pemohon mendalilkan bahwa Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo selaku Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Nomor Urut 2 mendalilkan adanya perbedaan suara antara Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Saffaruddin Dt Bandaro Rajo-Riski Kurniawan N yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 7.648 suara.
Menurut Pemohon, selisih suara tersebut dikarenakan terjadinya pelanggaran administratif dan pelanggaran TSM, sehingga secara kuantitatif sangat signifikan memengaruhi hilangnya perolehan suara pemohon.
Selain itu, selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2020, mulai dari tahap persiapan hingga tahapan penyelenggaraan, tidak ada satupun dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan ataupun pelanggaran administrasi pemilihan.
Juga tidak ada sengketa pemilihan maupun tindak pidana pemilihan yang berimplikasi terhadap perbedaan perolehan masing-masing pasangan calon yang secara signifikan memengaruhi penetapan paslon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Tahun 2020. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya
- UNP Gelar Hasil Penelitian Cagar Budaya Maek, Supardi: Ada Misteri yang Mesti Diungkap, Unesco Menunggu
- Raja Negeri Sembilan Malaysia Bawa Dua Pegawai Tertinggi ke Sumatera Barat, Siap Berkolaborasi
- Sejarah Masjid Milik Kaum Caniago yang Berusia 2 Abad, Pernah jadi Basis Perjuangan Perang Paderi
- Pentas Seni untuk Eksistensi Kebudayaan Minangkabau
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024