48 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumbar Terima Remisi Natal

Sabtu, 26 Desember 2020, 17:40 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
48 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumbar Terima Remisi Natal
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, R Andhika Dwi Prasetya secara simbolis menyerahkan remisi pada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan, Sabtu (26/12/2020). (veby rikiyanto/valoranews)

VALORAnews - Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, R Andhika Dwi Prasetya menyerahkan remisi kepada 48 Warga Binaan Pemasyarakatan, Sabtu (26/12/2020).

Penyerahan remisi yang dilaksanakan di Lapas Muaro Padang tersebut, diberikan dalam rangka Hari Raya Natal 2020.

Pada kesempatan ini, Kakanwil membacakan amanat dari Mentri Hukum dan HAM RI Yasona Lauli.

Dalam sambutannya, mentri mengatakan remisi ini merupakan hadiah dan apresiasi pemerintah atas perubahan sikap dari para WBP selama menjalani masa tahanan.

Baca juga: 82 Narapidana di UPT Pemasyarakatan Sumbar Terima Remisi Hari Natal, Langsung Bebas Nihil

"Remisi ini juga sebagai salah satu wujud pembinaan yang kita lakukan terhadap WBP. Tujuannya adalah untuk lebih memotivasi WBP agar dapat menjadi lebih baik lagi. Kita harapkan WBP dapat menjadi pelopor penciptaan suasana aman dan kondusif," ujar Kakanwil.

Kakanwil juga berpesan kepada seluruh jajarannya, agar momentum Natal ini dapat dijadikan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga nama baik institusi serta meningkatkan semangat guna meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Sementara, Ka Lapas Kelas II A Muaro Padang, Arimin mengatakan, selama ini Lapas Muaro Padang mendukung WBP untuk melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama yang mereka yakini.

"Kita tidak pernah membatasi WBP dalam beribadah. Lapas Muaro Padang menyediakan fasilitas rumah ibadah serta mendatangkan ulama maupun rohaniawan untuk mendukung ibadah mereka," ujar Arimin.

Pemberian Natal kali ini, WBP mendapat remisi yang bervariasi mulai dari remisi 15 hari hingga pemotongan masa tahanan selam dua bulan.

"Remisi kita berikan sesuai dengan persyaratan yang telah diatur undang-undang, untuk tahun ini tidak ada WBP yang mendapatkan RK II (Remisi Khusus II) yakni bebas langsung," tambahnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI