Video Dugaan Negosiasi, LBH: Personel Lantas Tak Patuhi Mekanisme Penyelesaian Tilang
VALORAnews - Divisi Sipil dan Politik LBH Padang, Hendra Rona Putra menilai, rekaman video dugaan negosiasi besaran tilang antara pengendara motor dengan oknum Satlantas Polresta Padang, di Pos Lantas depan kantor Dinas PSDA Sumbar terjadi, karena oknum Lantas itu tidak menjalankan UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara konsisten.
"Melihat rekaman, ini jelas telah terjadi pelanggaran dari pihak kepolisian yaitu adanya upaya transaksional. Padahal UU 22/2009 tegas mengatur, penyelesaian tilang itu ada dua mekanisme," terang Hendra, Selasa (8/9/2015).
Dijelaskan, dua mekanisme penyelesaian tilang itu yakni si pelanggar mengikuti sidang dan membayar denda dipersidangan. Mekanisme kedua, si pelanggar membayar denda melalui ATM.
"Hal ini menegaskan, bahwa tidak ada lagi yang namanya titip tilang atau damai di pos. Melihat rekaman video itu, jika polisi tersebut berpegang kepada prinsip dan nilai-nilai, sewaktu si pelanggar meminta bantuan jangan diartikan sebagai satu usaha negosiasi," terangnya.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
"Begitupun ketika si pelanggar mengatakan hanya punya uang Rp20.000. Seharusnya, si polisi menolak dengan tegas," tambah Hendra.
Kedepan, Hendra berharap, pimpinan tertinggi di jajaran kepolisian, memberikan penegasan bahwa mekanisme penyelesaian tilang itu harus sesuai UU 22/2009 tersebut yaitu mewajibkan si pelanggar mengikuti sidang.
"Kalau tidak bisa, polisi memberikan nomor rekening biar si pelanggar menyetor sendiri dendanya ke rekening negara. Kita menunggu langkah dan tindakan apa yang akan diambil oleh Propam Polda Sumbar, terkait masalah ini," terangnya.
Langkah dan tindakan tersebut, ungkap Hendra, nantinya akan mempengaruhi preseden masyarakat terhadap institusi Polri kedepannya.
Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
"Kejadian ini jelas tidak sesuai dengan tekad Kapolda Sumbar yang mencanangkan zero pungli," terangnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024