Video Dugaan Negosiasi, LBH: Personel Lantas Tak Patuhi Mekanisme Penyelesaian Tilang

Selasa, 08 September 2015, 11:59 WIB | News | Kota Padang
Video Dugaan Negosiasi, LBH: Personel Lantas Tak Patuhi Mekanisme Penyelesaian Tilang
Lomba Melukis Anti Korupsi di SDN 06 Ladang Laweh Kenagarian Sicinci Kabupaten Padangpariaman. Kegiatan terselenggara atas kerja sama LBH Padang, Paralegal LBH Padang Kenagarian Sicincin, KKN Mahasiswa Universitas Eka Sakti (Unes) dan SDN 06 Ladanglaweh.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Divisi Sipil dan Politik LBH Padang, Hendra Rona Putra menilai, rekaman video dugaan negosiasi besaran tilang antara pengendara motor dengan oknum Satlantas Polresta Padang, di Pos Lantas depan kantor Dinas PSDA Sumbar terjadi, karena oknum Lantas itu tidak menjalankan UU No 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara konsisten.

"Melihat rekaman, ini jelas telah terjadi pelanggaran dari pihak kepolisian yaitu adanya upaya transaksional. Padahal UU 22/2009 tegas mengatur, penyelesaian tilang itu ada dua mekanisme," terang Hendra, Selasa (8/9/2015).

Dijelaskan, dua mekanisme penyelesaian tilang itu yakni si pelanggar mengikuti sidang dan membayar denda dipersidangan. Mekanisme kedua, si pelanggar membayar denda melalui ATM.

"Hal ini menegaskan, bahwa tidak ada lagi yang namanya titip tilang atau damai di pos. Melihat rekaman video itu, jika polisi tersebut berpegang kepada prinsip dan nilai-nilai, sewaktu si pelanggar meminta bantuan jangan diartikan sebagai satu usaha negosiasi," terangnya.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

"Begitupun ketika si pelanggar mengatakan hanya punya uang Rp20.000. Seharusnya, si polisi menolak dengan tegas," tambah Hendra.

Kedepan, Hendra berharap, pimpinan tertinggi di jajaran kepolisian, memberikan penegasan bahwa mekanisme penyelesaian tilang itu harus sesuai UU 22/2009 tersebut yaitu mewajibkan si pelanggar mengikuti sidang.

"Kalau tidak bisa, polisi memberikan nomor rekening biar si pelanggar menyetor sendiri dendanya ke rekening negara. Kita menunggu langkah dan tindakan apa yang akan diambil oleh Propam Polda Sumbar, terkait masalah ini," terangnya.

Langkah dan tindakan tersebut, ungkap Hendra, nantinya akan mempengaruhi preseden masyarakat terhadap institusi Polri kedepannya.

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

"Kejadian ini jelas tidak sesuai dengan tekad Kapolda Sumbar yang mencanangkan zero pungli," terangnya.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: