Pemko Sungai Penuh Raih JKN Award

Selasa, 08 September 2015, 10:58 WIB | Kuliner | Nasional
Pemko Sungai Penuh Raih JKN Award
Wako Sungai Penuh, AJB didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, M Rasyid, Kadis Kesehatan, Edi Zulyadi foto dengan penghargaan JKN Award 2015 yang diterima dari BPJS pusat, Selasa (1/9/2015). (riko pirmando/valoranews)

VALORAnews -- Komitmen dan kepedulian Pemerintah Kota Sungai Penuh dibawah kepemimpinan Walikota H Asafri Jaya Bakri (AJB) terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, berbuah penghargaan dari Pemerintah Pusat.

Walikota AJB menerima penghargaan prestisius JKN Award dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pusat, yang diserahkan langsung Direktur Utama BPJS Pusat, Fachmi Idris dan dihadiri Menteri Kesehatan RI, Prof Dr dr Nila Djuwita F Moeloek, Sp,M, pada acara peringatan Hari Ulang Tahun BPJS ke-47 Tahun 2015 yang dipusatkan di gedung Prof Dr Sujudi Kementerian Kesehatan Jalan H.R Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2015).

Penghargaan JKN Award diberikan kepada kepala daerah yang dinilai berjasa dalam mendorong dan berpartisipasi sepenuhnya, dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh masyarakat. Serta telah mengintegrasikan jaminan kesehatan Daerah (Jamkesda) ke BPJS kesehatan.

Program JKN diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar seluruh masyarakat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Baca juga: OJK Segera Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota AJBB

Penganugerahan JKN Award turut dihadiri jajaran Kementerian Dalam negeri, Dewan Jaminan Sosial Nasional serta Kementerian Kesehatan.

Walikota AJB mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih, atas diterimanya JKN Award. Walikota AJB juga kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk terus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Kota Sungai penuh, karena salah satu indikator keberhasilan pembangunanadalah meningkatnya derajat kesejahteraan masyarakat. (cr2)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: