38 Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19 di Padangpanjang Masuk Data Sipelada
VALORAnews - Sedikitnya, 38 orang warga Kota Padangpanjang, terjaring tak menjalankan protokol kesehatan saat berada di luar rumah, Kamis (26/11/2020). Mereka terjaring saat Tim Terpadu Penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat bersama Tim Pemko Padangpanjang menlakukan pendisiplinan protokol kesehatan Covid19 di Jalan Sudirman dan Pasar Kuliner.
"Data pelanggar protokoler kesehatan Covid19 yang terjaring saat razia pada Kamis sore hingga malam itu, dimsukan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggaran Perda (Sipelada). Sebanyak 37 orang tak memakai masker dan satu orang pelaku usaha tidak menyediakan tempat cuci tangan serta tidak menerapkan aturan jaga jarak," ungkap Kasatpol PP Sumbar, Dedy Diantolani, usai penertiban.
Tim Gabungan ini terdiri dari unsur Pol PP, TNI, Polri. Tim dipimpin Kasatpol PP Sumbar. Para pelanggar langsung diberikan sanksi administrasi. Penertiban ini juga didampingi Kasatpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang, Albert Dwitra bersama pejabat terkait lainnya.
"Para pelanggar kita minta untuk tidak mengulangi lagi kesalahannya. Pelanggar kita ingatkan tentang sejumlah aturan dalam Perda No 6 Tahun 2020 seperti ancaman kurungan penjara atau denda bila kembali melakukan kesalahan sama," ungkap Dedy Diantolani.
Baca juga: Bawaslu Padang Temukan Kesalahan Pengisian C Pemberitahuan, Yunasti: Protokol Kesehatan Terancam
Pada para pelanggar itu, terangnya, Tim Penegakan Perda kemudian memberikan masker untuk langsung dikenakan.
Untuk Tekan Penyebaran
Sementara, Albert Dwitra mengatakan, secara umum warga Kota Padangpanjang sudah mulai patuh terhadap Protokol kesehatan Covid19. Kendati begitu, dia terus mengingatkan masyarakat agar tidak abai.
"Perda No 6 Tahun 2020 harus ditegakkan, karena ini cara masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan bisa menekan penyebaran Covid-19. Intinya kita harus menekan penyebarannya," katanya.
Sejak diberlakukannya Perda AKB pada 10 Oktober lalu, kata Albert, pihaknya gencar melakukan penegakan aturan.
"Setiap hari kita melakukan penegakan Perda, minimal satu jam sehari. Para pelanggar yang berulang kita berlakukan denda, kalau berulang lagi maka jatuhnya ke pidana, kurungan 2 hari atau denda Rp250 ribu," katanya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 2 Km Badan Jalan Nasional di Jalur Lintas Sumatera Lembah Anai Amblas
- Banjir Bandang Landa 3 Kabupaten di Sumbar, 15 Orang Meninggal Dunia dan 16 Orang Luka
- Kerugian Warga Padang Panjang Akibat Erupsi Gunung Marapi Capai Rp13 Miliar
- Pendaftaran Calon Tamtama Polri Gelombang I Dibuka hingga 21 September 2022
- Diskominfo Ajak Masyarakat Segera Beralih ke Siaran Digital, Ampera: Literasi Tontonan Diperlukan