Benturan Pandemi dan Pilkada, Didik: Dilematis bagi Penyelenggara

Jumat, 06 November 2020, 07:31 WIB | Kuliner | Nasional
Benturan Pandemi dan Pilkada, Didik: Dilematis bagi Penyelenggara
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Didik Supriyanto.

Meskipun demikian, ia tetap mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2020, termasuk juga tahapan pemungutan dan perhitungan suara di TPS.

Namun, ia juga mengingatkan agar publik memahami jenis pelanggaran yang ingin dilaporkan agar penanganannya tepat sasaran.

Salah hitung dalam tahapan perhitungan suara misalnya, dapat dilaporkan ke atasan dari petugas yang diduga melakukan kesalahan sebagai dugaan pelanggaran administrasi.

"Ini bisa dikoreksi oleh jajaran atasnya, katakanlah KPU, sehingga paslon tidak merasa dirugikan pemilih juga demikian karena hitungannya sudah dibenarkan," terang Didik.

Namun, lanjut Didik, jika pelaporan dugaan salah hitung tadi dibiarkan begitu saja, maka ini akan berubah menjadi dugaan pelanggaran kode etik karena KPU atau Bawaslu kabupaten/kota tidak melaksanakan tugasnya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.

"Jadi, meskipun pemilih atau paslon tidak dirugikan, kalau petugas pemilu tidak melakukan tugasnya itu tidak bisa dibenarkan," ucap Didik.

"Di situlah DKPP sebagai bagian dari penyelenggara pemilu berperan," tutup Anggota Panwaslu RI pada Pemilu 2004 ini. (rls)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI