Berlaku di Lima Bandara: Pemerintah Alokasikan Dana Stimulus PSC, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah
VALORAnews - Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020, untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).
Kelima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.
Pembebasan PSC di bandara-bandara tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani hari ini oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.
"PT Angkasa Pura II berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat. Stimulus ini kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," jelas President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulis yang diterima.
Baca juga: Bersama Sekdako Sonny, SPSC Jalan Pagi di Padang Panjang
Selama ini, harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC. Sejalan dengan kesepakatan ini, maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya:
- Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
- Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
- Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
- Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
- Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu
Nantinya, tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.
Muhammad Awaluddin menambahkan, "Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket."
PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekwensi terbang di rute existing, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.
"Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor)," jelas Muhammad Awaluddin.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PB PSI Gelar Rakernas, Matangkan Persiapan Menuju PON dan Olimpiade
- Alvin Kenedy Dikukuhkan jadi Ketum PB PSI, Ini Harapan Ketum KONI Pusat
- Pengurus PB PBI Hasil Munaslub Temui Ketum KONI, Perkenalan sekaligus Laporkan Rencana Rakornas
- Tri Dukung Turnamen e-Sport di 327 Kecamatan di Sumatera, Uji Ketangguhan Kualitas Jaringan
- Skuad HGCI Siap Taklukan Tim 37 Golf Academy di Final Liga Golf Jakarta Divisi I
Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
Olahraga - 20 November 2024
Ribuan Warga Padang Ikuti Senam Golkar Bersatu di GOR Agus Salim
Olahraga - 16 November 2024
Sumbar Kirim 170 Anggota Ikuti Pra-Popnas, Ini Pesan Audy Joinaldy
Olahraga - 10 November 2024
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024