Berlaku di Lima Bandara: Pemerintah Alokasikan Dana Stimulus PSC, Harga Tiket Pesawat jadi Lebih Murah

Jumat, 23 Oktober 2020, 17:02 WIB | Olahraga | Nasional
Berlaku di Lima Bandara: Pemerintah Alokasikan Dana Stimulus PSC, Harga Tiket Pesawat...
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020, untuk keberangkatan domestik di 5 bandara PT Angkasa Pura II sebelum pukul 00.01 tanggal 1 Januari 2021, dibebaskan dari tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan Passenger Service Charge (PSC).

Kelima bandara tersebut adalah Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Banyuwangi.

Pembebasan PSC di bandara-bandara tersebut sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani hari ini oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, beserta stakeholder lainnya.

"PT Angkasa Pura II berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan atas stimulus terhadap sektor penerbangan nasional melalui pembebasan PSC bagi penumpang pesawat. Stimulus ini kami yakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian, dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," jelas President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulis yang diterima.

Baca juga: Bersama Sekdako Sonny, SPSC Jalan Pagi di Padang Panjang

Selama ini, harga tiket pesawat sudah termasuk tarif PSC. Sejalan dengan kesepakatan ini, maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 bandara PT Angkasa Pura II, yang besarnya:

  • Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
  • Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
  • Rp50.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma
  • Rp60.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit
  • Rp65.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi
  • Rp100.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu

Nantinya, tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II, namun bukan dari penumpang pesawat melainkan dari pemerintah menggunakan APBN.

Muhammad Awaluddin menambahkan, "Stimulus ini tentunya sangat positif karena meringankan masyarakat terkait dengan harga tiket."

PT Angkasa Pura II menilai insentif PSC ini dapat mendorong maskapai untuk kembali membuka/menambah layanan rute domestik, lalu maskapai menambah frekwensi terbang di rute existing, dan bandara dapat meningkatkan utilisasi slot time penerbangan.

Baca juga: Stimulus PSC turut meningkatkan lalu lintas penerbangan: Protokol Kesehatan Dijalankan Ketat, Penumpang Bandara di Bawah Pengelolaan PT AP II Cetak Rekor

"Dampaknya yang diharapkan dari insentif ini adalah meningkatnya pergerakan penumpang di bandara meningkat dan naiknya tingkat keterisian penumpang di pesawat (load factor)," jelas Muhammad Awaluddin.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: