Petisi Penolakan Pelabaran Jalan Bypass Padang Menyebar

Sabtu, 05 September 2015, 15:42 WIB | News | Kota Padang
Petisi Penolakan Pelabaran Jalan Bypass Padang Menyebar
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews -- Penggalangan dukungan petisi agar Pemko Padang dan Pemprov Sumbar menghentikan pekerjaan pelebaran jalan di kawasan KM 40 Bypass Kecamatan Kuranji yang terdiri dari Kelurahan Kalumbuk, Pasar Ambacang, Sungai Sapih dan Kecamatan Pauh (Kelurahan Pisang), digagas Aulia Rizal melalui situs change.org.

Selang dua hari terakhir petisi penggalangan dukungan dilakukan, telah ada 50 orang pendukung yang menandatangani untuk iktu mendukung petisi yang telah menyebar secara viral di berbagai jejaring melalui internet.

Dalam keterangannya di laman change.org itu, Aulia menuturkan sejumlah alasan kenapa pekerjaan pembangunan jalan yang dibiayai pinjaman luar negeri itu, harus dihentikan dulu. Berikut penjelasannya.

Melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, negara --dalam hal ini Pemko Padang-- dapat merampas tanah yang dimiliki masyarakat secara sepihak dengan istilah "sumbangan tanah untuk pembangunan," tanpa jaminan ganti kerugian yang layak dan berkeadilan.

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

Padahal, peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang, menjamin dan memberi kepastian hukum perihal ganti kerugian secara adil dan layak.

Pasal 18 UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria misalnya, menggariskan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.

Selanjutnya, Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menyatakan bahwa, ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

Perihal penilaian besarnya nilai ganti kerugian, Pasal 33 UU No 2 Tahun 2012 mengatur agar objek pengadaan tanah dinilai berdasarkan bidang per bidang tanah yang meliputi: a. Tanah; b. Ruang atas tanah dan bawah tanah; c. Bangunan; d. Tanaman; e. Benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. Kerugian lain yang dapat dinilai.

Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir

Sedangkan pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. Uang; b. Tanah pengganti; c. Pemukiman kembali; d. Kepemilikan saham; atau, e. Bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak sebagaimana dijamin oleh Pasal 36 UU No 2 Tahun 2012.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: