Petisi Penolakan Pelabaran Jalan Bypass Padang Menyebar
Akan tetapi dalam persoalan ini, Pemerintah Kota Padang bertindak dengan melanggar, mencederai -- bahkan dapat disebut melecehkan -- Undang-Undang. Sebab, pemenuhan ganti kerugian saja tak kunjung jelas, apalagi mengukur kadar penggantian yang adil dan layaknya.
Pada Rabu (2/9/2015), Pemko Padang menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke rumah-rumah warga yang menjadi sasaran pembangunan jalan Bypass. Dalam tindakannya, Satpol PP mengancam melakukan pembongkaran paksa apabila warga tidak segera membongkar sendiri bangunannya.
Tidak hanya itu, dalam kedatangannya, Satpol PP juga sempat mengutarakan keterlibatan polisi beserta aparat militer dalam pembongkaran paksa dimaksud. Ini menyebabkan masyarakat di kawasan KM 40 ini merasa takut, tertekan bahkan terintimidasi oleh ulah aparat. Padahal konstitusi republik kita menjamin warga negaranya bebas dari ancaman dan intimidasi
Oleh karenanya, kita perlu untuk menandatangani petisi ini dan mengecam tindakan sewenang-wenang Pemko Padang terhadap warga kotanya sendiri. Demi pemenuhan hak-hak rakyat yang berkeadilan. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar