Hendri Septa Sosialisasikan Perwako Pola Hidup Baru pada Pelaku Usaha
VALORAnews - Peraturan Wali Kota (Perwako) No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19), terus disosialisasikan Pemerintah Kota Padang pada stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Kota Padang.
"Perwako 49/2020 ini penting untuk diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari, di masa pandemi Covid19. Kita akan sosialisasikan secara masif baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta didukung camat, lurah dan seluruh elemen di Padang," sebut Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa sewaktu memimpin sosialisasi Perwako 49/2020 ini ke sejumlah tempat usaha dan perhotelan di Kota Padang, Rabu (10/6/2020).
Dikesempatan itu, Hendri didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Hasymi, Kepala Bapenda, Al Amin dan lainnya. Adapun beberapa lokasi sosialisasi dikunjungi adalah Cafe Place Grand Inna Padang dan Texas Fried Chicken.
Hendri menjelaskan, Perwako 49/2020 diterbitkan mengingat dan menimbang beberapa hal di tengah pandemi Covid19 yang tengah mewabah di Kota Padang.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
"Sekarang kita sedang menjalani masa transisi menuju penerapan pola tatatan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid19. Untuk itu, Perwako ini perlu disosialisasikan, agar semua masyarakat dapat mengikuti semua aturan yang mengatur," jelasnya.
Diterangkan, Perwako 49/2020 diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid19. Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik.
"Kita semua di Padang, perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan. Kita tentu berharap, sosialisasi yang kita lakukan dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat mengimplementasikan Perwako 49/2020 ini," tukasnya.
Hendri Septa berharap, seluruh masyarakat dan stakeholder terkait di Padang, dapat menaati semua aturan yang ada dimasa pandemi Covid19 pada fase penerapan new normal nantinya.
Baca juga: 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
"Insyaa Allah, Perwako ini juga bakal ditindaklanjuti dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, semuanya akan lebih konkrit karena ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024