Hendri Septa Sosialisasikan Perwako Pola Hidup Baru pada Pelaku Usaha
VALORAnews - Peraturan Wali Kota (Perwako) No 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19), terus disosialisasikan Pemerintah Kota Padang pada stakeholder terkait dan seluruh masyarakat Kota Padang.
"Perwako 49/2020 ini penting untuk diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari, di masa pandemi Covid19. Kita akan sosialisasikan secara masif baik melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta didukung camat, lurah dan seluruh elemen di Padang," sebut Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa sewaktu memimpin sosialisasi Perwako 49/2020 ini ke sejumlah tempat usaha dan perhotelan di Kota Padang, Rabu (10/6/2020).
Dikesempatan itu, Hendri didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Edi Hasymi, Kepala Bapenda, Al Amin dan lainnya. Adapun beberapa lokasi sosialisasi dikunjungi adalah Cafe Place Grand Inna Padang dan Texas Fried Chicken.
Hendri menjelaskan, Perwako 49/2020 diterbitkan mengingat dan menimbang beberapa hal di tengah pandemi Covid19 yang tengah mewabah di Kota Padang.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
"Sekarang kita sedang menjalani masa transisi menuju penerapan pola tatatan normal baru (new normal) produktif dan aman Covid19. Untuk itu, Perwako ini perlu disosialisasikan, agar semua masyarakat dapat mengikuti semua aturan yang mengatur," jelasnya.
Diterangkan, Perwako 49/2020 diterbitkan menimbang pentingnya kesehatan dan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid19. Selain itu juga menimbang jaminan atas keberlangsungkan kegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi dan pelayanan publik.
"Kita semua di Padang, perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup baru mengacu protokol kesehatan. Kita tentu berharap, sosialisasi yang kita lakukan dapat berjalan optimal dan semua warga kota dapat mengimplementasikan Perwako 49/2020 ini," tukasnya.
Hendri Septa berharap, seluruh masyarakat dan stakeholder terkait di Padang, dapat menaati semua aturan yang ada dimasa pandemi Covid19 pada fase penerapan new normal nantinya.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Insyaa Allah, Perwako ini juga bakal ditindaklanjuti dengan melahirkan Peraturan Daerah (Perda). Sehingga, semuanya akan lebih konkrit karena ada sanksi tegas bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
Ini Link Real Count dan Cara Melihat Hasil Pilkada Sumatera Barat 2024
News - 27 November 2024
Mahyeldi Mencoblos di TPS 05 Kelurahan Jati Baru
News - 27 November 2024