Lisda Hendrajoni Nilai Kenaikan Iuran BPJS Ditunda

Jumat, 15 Mei 2020, 21:49 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Lisda Hendrajoni Nilai Kenaikan Iuran BPJS Ditunda
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni menyerahkan bantuan kursi roda bagi salah seorang warga Pessel, beberapa waktu lalu. (istimewa)

VALORAnews - Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengatakan, langkah yang diambil pemerintah menaikan iuran BPJS di tengah pandemi Covid19 (Virus Corona), tidak pas dan seharusnya dikaji ulang.

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi Nasdem di Komisi VIII DPR RI ini menuturkan, saat ini masyarakat dalam kesusahan. Pada situasi normal saja, masyarakat masih dalam kondisi susah, apalagi ditambah kenaikan iuran BPJS yang cukup membebani keuangan.

"Pemeritah bisa mengkaji ulang dan ditunda dulu kenaikan iuran BPJS. Setelah situasi kembali normal, bisa saja kenaikan iuran BPJS tersebut dilakukan pemerintah," urai dia.

Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya ditetapkan lewat Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019, pada akhir Februari 2020 lalu dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung. Kini berbekal Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS. (pl2)

Baca juga: DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK: BAHU Nasdem Dampingi Dua Saksi ke Polres Pessel

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI