Lisda Hendrajoni Nilai Kenaikan Iuran BPJS Ditunda
VALORAnews - Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengatakan, langkah yang diambil pemerintah menaikan iuran BPJS di tengah pandemi Covid19 (Virus Corona), tidak pas dan seharusnya dikaji ulang.
Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) Fraksi Nasdem di Komisi VIII DPR RI ini menuturkan, saat ini masyarakat dalam kesusahan. Pada situasi normal saja, masyarakat masih dalam kondisi susah, apalagi ditambah kenaikan iuran BPJS yang cukup membebani keuangan.
"Pemeritah bisa mengkaji ulang dan ditunda dulu kenaikan iuran BPJS. Setelah situasi kembali normal, bisa saja kenaikan iuran BPJS tersebut dilakukan pemerintah," urai dia.
Kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya ditetapkan lewat Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019, pada akhir Februari 2020 lalu dinyatakan batal lewat keputusan Mahkamah Agung. Kini berbekal Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020, pemerintah kembali menetapkan kenaikan iuran BPJS. (pl2)
Baca juga: DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK: BAHU Nasdem Dampingi Dua Saksi ke Polres Pessel
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo