120 Produk Diawasi Disperindagtamben
VALORAnews - Kepala Dinas Perindagtamben Kota Padang, Dian Wijaya menyebutkan, upaya perlindungan konsumen di Kota Padang selama ini dilakukan penyelenggaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar serta sosialisasi-sosialisasi dalam rangka mencerdaskan konsumen dalam penggunaan barang dan jasa.
"Ada sebanyak 1.143 toko dan 120 produk yang diawasi di Kota Padang. Dilakukan juga pengawasan terhadap produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib serta pengawasan buku petunjuk penggunaan manual serta garansi produk telematika dan elektronika dalam bahasa Indonesia," sebut Dian Wijaya saat membuka sosialisasi Perlindungan Konsumen di Aula SMKN 2 Padang, Rabu (8/4/2015) sebagaimana rilis yang dilansir humas pemko.
Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan peraturan tentang pengawasan barang dan jasa beredar, menurut Dian, juga diberikan berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, sanksi administratif ganti rugi paling banyak Rp200 ribu hingga sanksi pidana sampai dengan lima tahun dan denda Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar.
"Di samping upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen, kita juga selalu menyuarakan cinta produk dalam negeri," tutupnya. (kyo)
Baca juga: OJK Perbaharui Peraturan Perlindungan Jasa Konsumen Jasa Keuangan, Antisipasi Digitalisasi Produk
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI
- Ini Pemenang Turnamen Catur di RM Bang Bonar
- 12 Pecatur Masuk Bakal Final Turnamen Catur 2023, Ditabuh Sabtu Malam di RM Bang Bonar