120 Produk Diawasi Disperindagtamben

Rabu, 08 April 2015, 21:47 WIB | Olahraga | Kota Padang
120 Produk Diawasi Disperindagtamben
Wako Padang, Mahyeldi bersama istri, Harneli Mahyeldi, mencoba sepeda cinta yang disewakan sejumlah pedagang di kawasan Pantai Padang, Minggu (5/4/2015) usai peringatan hari nelayan internasional. (foto humas pemko)

VALORAnews - Kepala Dinas Perindagtamben Kota Padang, Dian Wijaya menyebutkan, upaya perlindungan konsumen di Kota Padang selama ini dilakukan penyelenggaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar serta sosialisasi-sosialisasi dalam rangka mencerdaskan konsumen dalam penggunaan barang dan jasa.

"Ada sebanyak 1.143 toko dan 120 produk yang diawasi di Kota Padang. Dilakukan juga pengawasan terhadap produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib serta pengawasan buku petunjuk penggunaan manual serta garansi produk telematika dan elektronika dalam bahasa Indonesia," sebut Dian Wijaya saat membuka sosialisasi Perlindungan Konsumen di Aula SMKN 2 Padang, Rabu (8/4/2015) sebagaimana rilis yang dilansir humas pemko.

Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan peraturan tentang pengawasan barang dan jasa beredar, menurut Dian, juga diberikan berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, sanksi administratif ganti rugi paling banyak Rp200 ribu hingga sanksi pidana sampai dengan lima tahun dan denda Rp500 juta sampai dengan Rp2 miliar.

"Di samping upaya penyelenggaraan perlindungan konsumen, kita juga selalu menyuarakan cinta produk dalam negeri," tutupnya. (kyo)

Baca juga: OJK Perbaharui Peraturan Perlindungan Jasa Konsumen Jasa Keuangan, Antisipasi Digitalisasi Produk

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: