Pemkab Solsel Fasilitasi Persoalan Penambangan Galian C dan Kelangkaan Kayu
Ia menjelaskan, apabila diarea lokasi penambangan tersebut ada jembatan atau pasangan, sudah ditentukan bahwa 500 meter ke hulu dan 1 KM ke hilir dari jembatan, tidak boleh ada tambang. Hal itu, katanya, untuk menjaga agar jembatan atau hotmix tidak terganggu dan tidak mengakibatkan kerusakan. Selain itu juga dilihat dampak lingkungannya kepada masyarakat.
Rekomendasi teknis dari BWSS V, merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi para pemohon untuk mendapatkan izin galian C dari pemerintah provinsi. Syarat-syarat lain, di antaranya kewajiban pengurusan izin lingkungan hingga tingkat AMDAL, kesesuaian tata ruang, bukti kepemilikan dan juga kewajiban persyaratan lainnya.
Di samping pembahasan tentang galian C, rapat juga membicarakan terkait material kayu yang nantinya banyak dibutuhkan dalam pembangunan daerah, seperti rebitalisasi SRG, bedah rumah dan lainnya.
Baca juga: Sopir Galian C Layangkan Protes ke Perusahaan Geothermal
Rapat juga menghasilkan kesepakatan, bahwa dalam waktu dekat, Forkopimda dan OPD terkait akan mengadakan pertemuan dengan Kepala BWSS V di Padang, untuk membicarakan tindak lanjut dari pertemuan hari ini. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal