Operasional Bandara Soetta dan Halim Penuhi Ketentuan PSBB DKI Jakarta, Begini Teknisnya

Jumat, 10 April 2020, 21:22 WIB | Olahraga | Nasional
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Internasional Halim Perdanakusuma (Jakarta), tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Adapun Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma merupakan bandara utama di Jabodetabek, selain juga telah menjadi pusat kegiatan sehari-hari bagi warga Jakarta dan sekitarnya.

"PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional kedua bandara sejalan dengan penerapan PSBB, antara lain beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan mengedepankan serta menjalankan upaya pencegahan penyebaran Covid19," ungkap President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam siaran pers yang diterima Jumat (9/4/2020).

Dia mengatakan, Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sejak 1 April 2020 sudah beroperasi dengan status Minimum Operation dari sebelumnya Normal Operation.

Baca juga: Ini Layanan yang Bisa Dinikmati pada Aplikasi Travelin, Terhubung ke Flight Information Display System

Implementasi Minimum Operation di Soekarno-Hatta adalah pembatasan operasional Terminal 1 dengan hanya membuka Sub Terminal 1A dan di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E. Sementara, Terminal 3 tetap dibuka penuh. Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminal.

"Stasus Minimum Operation memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah (work from home/WFH). Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30-40% dari total personel operasional," terangnya.

"Secara kumulatif, personel operasional dan personel administrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, dan Kantor Pusat PT Angkasa Pura II yang menjalankan WFH saat ini mencapai 2.284 orang," ungkap Muhammad Awaluddin.

Sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19, bandara termasuk utilitas publik yang dikecualikan dari peliburan tempat kerja dan harus beroperasi dengan jumlah minimum karyawan serta mengutamakan pencegahan penyebaran penyait sesuai protokol di tempat kerja.

Baca juga: Aplikasi Travelin Sediakan Informasi Layanan Bandara Minangkabau, Bisa Diunduh via IOS dan Android

"Dengan sudah diterapkannya stasus Minimum Operation dan WFH ini, maka Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma siap secara operasional ketika PSBB di Jakarta diberlakukan," ujar Muhammad Awaluddin.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: