Aktivitas Ibadah di Gereja, Vihara dan Klenteng Ikut Off: Shalat Jumat Diganti Dzuhur, Shalat Jamaah Ikut Ditiadakan, Simak Video Penjelasan Mahyeldi
VALORAnews - Terhitung sejak 26 Maret 2020, shalat berjamaah lima waktu di masjid atau mushalla di Kota Padang ditiadakan. Begitu juga dengan pelaksanaan shalat Jumat yang diganti dengan pelaksanaan shalat Dzuhur di rumah masing-masing. Aktivitas ibadah di gereja, vihara, klenteng dan tempat ibadah agama lainnya, juga ikut ditiadakan.
Keputusan ini dihasilkan usai pelaksanaan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Wali Kota Padang, Mahyeldi terkait antisipasi penularan Virus Corona di ibu kota provinsi Sumbar ini, Kamis (26/3/2020).
"Mulai 26 Maret 2020, Shalat Jumat dan shalat lima waktu dilaksanakan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang ditetapkan selanjutnya. Kebijakan ni untuk mencegah penularan virus corona di tengah-tengah masyarakat," ujar Wali Kota Padang, Mahyeldi didampingi Hendri Septa (Wawako Padang), Amasrul (Sekda) dan Amrizal Rengganis (Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan) pada wartawan.
Dijelaskan Mahyeldi, keputusan meniadakan Shalat Jumat diambil, setelah mempedomani Ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nasional No 14 Tahun 2020 tentang risiko tinggi dan sangat tinggi Covid-19 dan membaca Maklumat MUI Sumbar No: 001/MUI-SB/III/2020 tanggal 28 Januari 2020 terkait sikap dalam menghadapi wabah corona.
Baca juga: OJK Hentikan Stimulus Covid19 untuk Sektor PVML, Ini Alasannya
"Kita juga berpedoman pada Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid19)," terang Mahyeldi.
Keputusan meniadakan Shalat Jumat di Padang ini, langsung dilaporkan Mahyeldi bersama Forkopimda Kota Padang pada Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno di Istana Gubernur, Kamis (26/3/2020) malam.
"Kita mendukung kesepakatan rapat antara Wali Kota Padang dengan unsur Forkopimda Kota Padang. Kami dengan MUI Sumbar menyatakan sikap yang sama soal Shalat Jumat diganti Shalat Dzuhur dan shalat lima waktu di rumah masing-masing," ujar Irwan didampingi Wakil Gubernur Sumatera, Nasrul Abit dan Sekda Provinsi Sumatera Barat, Alwis.
Baca juga: Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid19 Dimanfaatkan 6,68 Juta Debitur, Didominasi UMKM
Sementara itu, Ketua MUI Padang, Duski Samad yang hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan keputusan yang telah diambil Pemko Padang itu. Sebagaimana MUI Sumbar telah mengarahkan agar MUI kabupaten/kota menindaklanjuti maklumat terakhir MUI Sumbar untuk meniadakan shalat berjamaah di masjid begitu pula dengan Shalat Jumat.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar