Calon Perseorangan: KPU Pasbar Terima Berkas Dukungan Agus-Rommy

Senin, 24 Februari 2020, 11:35 WIB | Wisata | Kab. Pasaman Barat
Calon Perseorangan: KPU Pasbar Terima Berkas Dukungan Agus-Rommy
Staf KPU Pasbar, Zamzami menerangkan cara kerja Silon pada pasangan calon Agus Susanto-Rommi Candra, saat menyerahkan syarat dukungan dari jalur perseorangan, Ahad (23/2/2020). (dodhi ifanda/valoranews)

VALORAnews - Dari dua pasangan calon yang mengambil password sistem informasi pencalonan (Silon) jalur perseorangan di KPU Pasaman Barat, hanya pasangan Agus Susanto-Rommy Candra yang menyerahkan syarat dukungan pada hari terakhir, Ahad (23/2/2020). Sedangkan pasangan Marta Gunawan-Lili Syukri, tak kunjung menyerahkan dukungan hingga masa penyerahan dukungan ini ditutup pukul 24.00 WIB.

"Berdasarkan pemeriksaan berkas, sebanyak 24.430 lembar dukungan Agus Susanto-Rommy Candra memenuhi syarat dan menyebar di delapan kecamatan di Pasaman Barat. Dengan demikian, berkas bakal calon itu diterima dan akan dilanjutkan verifikasi administrasi," kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis di Simpang Empat, Senin (24/2/2020). Dokumen itu diserahkan dalam 21 boks plastik.

Untuk Pasbar, calon perseorangan mesti mengantongi dukungan sebanyak 21.312 warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 lalu. Dukungan itu minimal tersebar di 6 dari 11 kecamatan yang ada di Pasbar.

Dikatakan, penyerahan dukungan ini telah dibuka Rabu (19/2/2020) dan berakhir Ahad (23/2/2020) pukul 24.00 WIB. Selanjutnya, berkas Agus-Rommi ini akan menjalani proses verifikasi administrasi yang dimulai 25 Februari 2020.

Baca juga: Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan

"Jika lolos, maka akan dilakukan verifikasi faktual terhadap semua orang yang memberikan dukungan. Masing-masing orang yang memberikan dukungan, akan kami temui satu persatu dengan sistem sensus. Berbeda dengan aturan lama yang hanya verifikasi sampel," sebutnya.

Setelah masa verifikasi faktual itu, terang Alharis, jika syarat dukungan dinyatakan kurang dari syarat yang ditentukan (21.312 lembar dukungan-red), maka akan diberikan waktu masa perbaikan pada 29 April sampai 1 Mei 2020.

"Kemudian tahapan selanjutnya hasil perbaikan itu kembali dilakukan pengecekan dan direkap pada 26-27 Mei 2020," ujarnya.

Jika bakal calon perseorangan itu memenuhi persyaratan maka pendaftaran bakal calon di KPU akan dijadwalkan pada 16-18 Juni bersama pasangan bakal calon lainnya yang diusung oleh partai politik.

Baca juga: Tahapan Vertual Perseorangan Pilkada, Tersisa 2 Paslon se-Sumatera Barat, Ini Daerah dan Calonnya

Sementara itu, liaison officer (LO) atau penghubung pasangan bakal calon Agus-Rommy, Ahmad Atopotan membenarkan, berkas persyaratan dukungan yang diajukan ke KPU Pasaman Barat pada Kamis (20/2/2020) dinyatakan diterima.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: