KPU Sijunjung akan Periksa 24.015 Dukungan Paslon Perseorangan

Rabu, 19 Februari 2020, 21:21 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
KPU Sijunjung akan Periksa 24.015 Dukungan Paslon Perseorangan
Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah didampingi komisioner lainnya, menerima berkas dukungan calon perseorangan untuk calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan serentak 2020, Endre Saiful-Nasrul, Rabu (19/2/2020). (istimewa)

VALORAnews - Komisi KPU Sijunjung menerima syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk pemilihan 2020 atas nama pasangan H Endre Saiful-Nasrul, Rabu (19/2/2020). Pasangan ini menyerahkan dukungan yang tercatat pada Sistem Pencalonan (Silon) sebanyak 24.015 orang.

"Saat menyerahkan tadi ada empat dokumen, yaitu 24.015 pernyataan dukungan yang ditandatangani yang memberikan dukungan dan dilampiri foto copy KTP dalam formulir B.1-KWK Persorangan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Gunawan pada wartawan seusaian penerimaan syarat dukungan di Kantor KPU Sijunjung.

Selanjutnya, terang dia, dokumen yang diserahkan itu adalah sebanyak 61 formulir B.1.1- KWK Perseorangan yang merupakan rekap dukungan per nagari atau desa dan ditandatangani bermaterai oleh Bapaslon. Berikutnya, ada formulir B.2- KWK Perseorangan merupakan rekap dukungan secara kabupaten dan menggambarkan sebaran dukungan yang ditandatangani bapaslon bermaterai. Terakhir ada formulir B.1.2- KWK Perseorangan yaitu pakta integritas yang ditandatangani oleh bapaslon bermaterai.

Dikatakan Gunawan, penyerahan dukungan dilaksanakan pada rentang waktu 19-23 Februari 2020. Dokumen yang diserahkan akan dilakukan pengecekan mulai 19-26 Februari 2020. "Jadi saat ini sebatas pengecekan dokumen secara kuantitatif yaitu apakah surat dukungan berupa formulir B.1- KWK tersebut ada atau tidak ditandangani dan dilampiri foto copy KTP. Kemudian formulir itu disesuaikan dengan formulir B.1.1 KWK," katanya.

Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan

Hasil dari pengecekan jumlah, lanjut Gunawan, akan dikeluarkan berita acara diterima penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau tidak. Jika memenuhi dukungan minimal dan sebaran dukungan, berita acara dibuat menerima. "Begitu juga sebaliknya, berita acaranya tidak menerima," jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Selesai tahapan ini, KPU Sijunjung akan melakukan verifkasi faktual, 26 Maret sampai 15 April 2020. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: