Polda Sumbar Cokok Dua Pengedar Mercury Ilegal, 157 Botol B2 Diamankan

Kamis, 16 Januari 2020, 23:08 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Polda Sumbar Cokok Dua Pengedar Mercury Ilegal, 157 Botol B2 Diamankan
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit IV Reskrimsus memperlihatkan barang bukti bahan berbahaya jenis mercury pada konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (16/1/2020). (veby rikiyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Kepolisian Daerah Sumatera Barat, menyita 157 botol bahan berbahaya (B2) jenis air raksa atau mercury dari dua orang tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iwan Ariyandy, pada konferensi pers di lantai IV Mapolda Sumbar, Kamis (16/1/2020).

Kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah.
Tersangka ZR (49) ditangkap di Kabupaten Dharmasraya dengan barang bukti 75 botol mercury. Sedangkan tersangka RM (45) ditangkap di Kota Padang dengan barang bukti 82 botol mercury.

Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya perdagangan mercury tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2).

Baca juga: Kapolda Sumbar Mengonfirmasi Keterlibatan 2 Anak Buah di Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM BRI, Dalangnya masih Didalami

Menurut Kombes Satake, Mercury tersebut dibeli para pelaku dari Jakarta dan dijual kepada para penambang emas ilegal di daerah Dharmasraya.

Mercury digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Penggunaan zat mercury dapat membahayakan karena merusak lingkungan terutama mencemari sungai.

"Ini sesuai perintah Kapolda Sumbar untuk memberantas ilegal mining di wilayah ini. Kita berupaya memberantas segala sesuatu yang berhubungan dengan ilegal mining, termasuk salah satunya adalah penjualan mercury yang akan digunakan untuk penambangan emas ilegal," ujar dia.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 104 dan atau Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf i dan huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Perdagangan No: 75/M-DAG/PER-10/2014 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan no: 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya dengan ancaman penjara 5 tahun.

Baca juga: Polda Sumbar Berangkatkan 165 Personel untuk Amankan PSU DPD RI, Ini Tujuannya

Selain itu, Polda Sumbar juga akan menyasar kepada alat berat yang digunakan untuk aktivitas ilegal mining.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: