Al Amin Klaim Telah Tutup 6 Kafe di Padang Sepanjang 2019
VALORAnews - Kasat Pol PP Padang, Al Amin mengatakan, jumlah kasus pelanggaran yang ditangani Satpol PP sepanjang 2019, menurun dari tahun sebelumnya. Pada 2018, kasus yang ditangani sebanyak 1.465 kasus untuk pelangaran Pekat, Maksiat, Anjal dan Gepeng. Menurun pada 2019 kasus yang ditangani sebanyak 900 kasus hingga hari ini.
"Saat ini, tim mediasi kita lebih banyak turun kelapangansecara intens dalam rangka menyosialisasikan aturan dan kita melakukan pembinaan serta pencegahan lebih awal," terangnya, Selasa (24/12/2019).
Dari rekapan kasus tersebut, pelanggaran yang terbanyak itu didapati pada kasus yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima yakni sebanyak 720 Pelanggaran, kasus ini sedikit meningkat dari pada tahun 2018 yaitu sebanyak 677 pelanggaran.
"Hal itu disebabkan diduga karena kondisi trotoar telah bagus sehingga mereka para PKL ini memanfaatkan kondisi tersebut. Untuk PKL dipastikan personil kita setiap hari akan menertibkanya," ucap Al Amin.
Baca juga: Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar
Selain itu, penempatan personil di titik-titik rawan pelanggaran juga menjadi Alternatif dalam pencegahan yang dilakukan, sehingga dengan kiat dan srategi ini, pelanggaran terhadap Perda lebih bisa diantisipasi lebih awal, sebut saja terhadap masalah PKL, Pak Ogah, Pengemis, maupun pengamen serta pelanggaran terhadap ketertiban umum lainnya.
"Dari penertiban yang dilakukan di 2019 rata rata diberikan tindakan pembinaan, hanya sebagian kasus yang diangkat ke tindak pidana ringan (Tipiring) yang mencapai 30 kasus," tambah Al Amin.
Sementara itu, kasus terhadap tempat hiburan malam juga menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mana di tahun 2018 jumlah kafe yang beroperasi sebanyak 40 kafe. Pada 2019 kafe yang beroperasi sebanyak 36 kafe. Intensnya Satpol PP melakukan pengawasan, enam di antaranya telah ditutup hingga akhir 2019 ini.
"Kami akan terus berusaha dalam membasmi pelanggaran Perda, agar Kota Padang dapat bersih dari segala hal yang bersifat pelanggaran Ketertiban Umum Perda 11 Tahun 2015," tegas Al Amin.
Baca juga: Kemenag Nobatkan Sumbar jadi Provinsi Pendukung Program Kota Waqaf Tahun 2024
Dijabarkan Al Amin. Dalam pendataan PPNS terdapat 36 kafe lainnya, 14 kafe memiliki izin lengkap. 11 kafe belum memiliki izin yang lengkap, dan 9 kafe yang tidak berizin sama sekali, untuk kafe yang tidak memiliki izin yang lengkap, maupun yang hanya memiliki satu izin kedepannya juga akan di tutup, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar