Karyawan Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Alan: Perusahaan Dapat Sanksi
VALORAnews - Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJS Sumbar, Alan Putra Wincy mengatakan, sebuah perusahaan akan terancam sanksi, jika karyawannya tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Jaminan Sosial.
"Perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dapat dikenakan tidak mendapat pelayanan tertentu seperti pengurusan IMB, Paspor, Sertifikat maupun pengurusan izin usaha," ujar Alan saat sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagaakerjaan bersama pelaku usaha di Kelurahan Purus, Senin (16/12/2019).
Menurut Alan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004, setiap orang berhak atas jaminan sosial. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terangnya, akan mendapat empat macam keuntungan.
"BPJS Ketenagakerjaan memilik empat program perlindungan meliputi; perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," ungkap Alan.
Baca juga: 7.764 Orang Warga Pasaman Barat jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan dari DBH Sawit
Lurah Purus, Fajri Rahmad Ersya mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini ia berharap masyarakat khususnya pelaku usaha yang ada di wilayahnya, dapat memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.
"Di Kelurahan Purus terdapat sekitar 500-700 pengusaha mikro maupun UMKM yang bergerak di berbagai sektor. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berarti kita menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja mulai dari berangkat kerja hingga pulang ke rumah," ujar Fajri. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar