Karyawan Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Alan: Perusahaan Dapat Sanksi

Senin, 16 Desember 2019, 11:14 WIB | News | Kota Padang
Karyawan Tidak Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Alan: Perusahaan Dapat Sanksi
Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJS Sumbar, Alan Putra Wincy didampingi Lurah Purus, Fajri Rahmad Ersya saat sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagaakerjaan bersama pelaku usaha di Kelurahan Purus, Senin (16/12/2019). (veby rikiyanto/valora

VALORAnews - Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJS Sumbar, Alan Putra Wincy mengatakan, sebuah perusahaan akan terancam sanksi, jika karyawannya tidak ikut BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 86 Tahun 2013 tentang Jaminan Sosial.

"Perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, dapat dikenakan tidak mendapat pelayanan tertentu seperti pengurusan IMB, Paspor, Sertifikat maupun pengurusan izin usaha," ujar Alan saat sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagaakerjaan bersama pelaku usaha di Kelurahan Purus, Senin (16/12/2019).

Menurut Alan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004, setiap orang berhak atas jaminan sosial. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terangnya, akan mendapat empat macam keuntungan.

"BPJS Ketenagakerjaan memilik empat program perlindungan meliputi; perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," ungkap Alan.

Baca juga: Pekanbaru Alokasikan Anggaran Rp524 juta untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi Penyelenggara Pemilu

Lurah Purus, Fajri Rahmad Ersya mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini ia berharap masyarakat khususnya pelaku usaha yang ada di wilayahnya, dapat memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

"Di Kelurahan Purus terdapat sekitar 500-700 pengusaha mikro maupun UMKM yang bergerak di berbagai sektor. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berarti kita menjamin keselamatan dan kesejahteraan pekerja mulai dari berangkat kerja hingga pulang ke rumah," ujar Fajri. (vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: