Alirman Sori Pimpin PPUU DPD RI

Selasa, 08 Oktober 2019, 15:12 WIB | Kuliner | Nasional
Alirman Sori Pimpin PPUU DPD RI
Senator asal Sumatera Barat, Alirman Sori

VALORAnews - Senator asal Sumatera Barat, Alirman Sori dipercaya memimpin Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. PPUU DPD merupakan alat kelengkapan non komite yang bersifat tetap, dengan bidang tugas yang berkaitan dengan rancangan Undang-undang (RUU).

Proses pembentukan alat kelengkapan DPD RI telah berlangsung Senin (7/10/2019). Pemilihan pimpinan komite maupun pimpinan alat kelengkapan non komite dilakukan hari ini. Sementara penetapan pimpinan alat kelengkapan DPD RI sendiri rencananya akan dilaksanakan dalam sidang paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2019 - 2020, Rabu (9/10/2019).

"Dalam rapat pemilihan pimpinan alat kelengkapan PPUU, kawan-kawan memberikan amanah sebagai ketua untuk memimpin PPUU bersama beberapa orang wakil ketua," kata Alirman Sori, dihubungi Selasa (8/10/2019).

Dia menyebutkan, pimpinan PPUU terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua. Dalam rapat pemilihan, tiga orang wakil ketua terpilih adalah Ajbar (Dapil Sulawesi Tenggara), Eni Sumarni (Dapil Jawa Barat) dan Asyera Respati A Wundalero (Dapil NTT).

Baca juga: Muslim M Yatim Sampaikan Salam Maaf dan Terima Kasih untuk Relawan dan Masyarakat Sumbar

Alirman menerangkan, ada beberapa tugas dari PPUU DPD RI. Antara lain, merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPD dan setiap tahun anggaran. Kemudian, membahas usul RUU berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.

"Berikutnya melakukan kegiatan pembahasan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi usul rancangan undang-undang yang disiapkan oleh DPD," ujarnya.

Alirman meringkas, sedikitnya ada 12 poin tugas PPUU. Termasuk mengadakan persiapan pembahasan dan penyusunan RUU. Serta mengkoordinasikan proses penyusunan RUU yang pembahasannya melibatkan lebih dari satu komite.

"PPUU juga memiliki tugas membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan pada akhir tahun sidang dan akhir masa keanggotaan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan PPUU pada masa keanggotaan berikutnya," ulasnya.

Baca juga: Emma Yohanna Gelar Tradisi Maapam Bersama Masyarakat Pasbar

Selain tugas tersebut, PPUU DPD RI juga memiliki beberapa tugas lain. Seperti memberikan pendapat dan pertimbangan atas permintaan daerah tentang berbagai kebijakan hukum dan tentang masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kepentingan umum.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: