Pegawai Kontrak Harus Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 10 September 2019, 16:19 WIB | News | Kota Padang
Pegawai Kontrak Harus Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Staf Ahli Wali Kota Padang, H Zabendri menyerahkan secara simbolis santunan BPJS Tenaga Kerja pada salah seorang ahli waris peserta asuransi itu, pada sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (Jamsostek) kepada OPD di lingkungan Pemko Padang di

VALORAnews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Kota Padang bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, gelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan (Jamsostek) kepada OPD di lingkungan Pemko Padang di ruang Bgd Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Selasa (10/9/2019).

Sosialisasi untuk jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja tersebut, dibuka Staf Ahli Wali Kota Padang, H Zabendri. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

"Pemko Padang mendukung dan menaruh perhatian yang besar kepada pelaksanaan jaminan sosial, karena dengan adanya jaminan sosial bagi masyarakat, pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi katalisator pembangunan daerah," ungkap Zabendri disela-sela sosialisasi.

Dikatakan, upaya yang telah dilakukan pemerintah kota Padang dalam mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial, dengan mengeluarkan kebijakan dan regulasi pelaksanaan jaminan sosial di antaranya, imbauan tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri.

Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Untuk itu, kata Zabendri, Pemko Padang saat ini sedang merancang perda Kota Padang tentang ketenagakerjaan yang didalamnya juga dimuat aturan tentang kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan sambil menunggu terbitnya peraturan daerah tersebut. Namun Pemko Padang telah menerbitkan imbauan kepada pemberi kerja semua perusahaan yang berada di Kota Padang.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Yunisman menyampaikan, maksud dilaksanakan kegiatan ini, agar semua pegawai pemerintah non pegawai negeri di lingkungan OPD ikut menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tujuannya adalah dengan diikutsertakan pegawai dan non pegawai negeri/pegawai kontrak di Pemko Padang program jaminan sosial ketenagakerjaan akan dapat memberikan perlindungan serta akan menerima manfaat bagi diri mereka dalam menghadapi resiko dalam bekerja serta memperoleh jaminan masa depan setelah mereka tidak bekerja lagi di Pemko Padang.

Kata Yunisman, menurut data dari BPJS Sumba cabang Padang jumlah pegawai honorer, pegawai kontrak, dan sukarelawan di lingkungan Pemko Padang berjumlah yang telah ikut program BPJS Ketrenagakerjaan berjumlah 1.004 orang.

Baca juga: Wako Bukittinggi Daftarkan Guru Mengaji dan Garin jadi Peserta BPJS Tenaga Kerja

Kemudian poeserta Sosialisasi jaminan sosial ketenaga kerjaan ini diikuti seluruh Dinas, Bagian, Kecamatan dan UPTD di lingkungan Pemko Padang. Nara sumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Yuniman Lubis didampingi Dwi Emanto Rahman Hajianto (Kabid Kepesertaan). (rls/vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: