Padang Luncurkan Tapping Box, Wawako: Antisipasi Kebocoran Pajak
VALORAnews - Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang melalui sektor pajak sekaligus mendukung transparansi pembayaran pajak oleh setiap wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Padang meluncurkan penggunaan pajak online menggunakan 'Tapping Box,' Selasa (20/8/2019). Program ini didukung Bank Nagari Sumatera Barat.
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, agar pembangunan sesuai dengan yang diharapkan, diperlukan pembiayaan salah satunya dari pajak daerah.
"Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang (UU) dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk pembangunan daerah demi kemakmuran rakyat seluas-luasnya," tuturnya.
Dia menyadari, pajak daerah berasal dari titipan masyarakat kepada pemerintah atas jasa yang mereka terima. Namun, sumber penerimaan yang berasal dari pajak ini belum optimal dan masih terdapat berbagai macam kebocoran ataupun penyetoran yang belum maksimal oleh wajib pajak.
Baca juga: Tekan Lawan Politik dengan Hukum, Erry Riyana: Itu Penyalahgunaan Kekuasaan
"Kebocoran tersebut terbaca oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) RI, sehingga KPK mencanangkan program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah). Dimana, salah satu area intervensinya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah," terang dia.
Dijelaskan, salah satu upaya yang dilakukan KPK dalam mengatasi berbagai macam kebocoran dan penyetoran yang belum maksimal oleh wajib pajak adalah menggunakan aplikasi digital berupa Tapping Box dengan menargetkan hotel dan restoran.
"Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Padang telah melaunching Tapping Box selaku aplikasi digital yang diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi PAD. Sehingga, pelayanan masyarakat diharap semakin meningkat," terangnya.
Terkait penggunaan, aplikasi ini hanya merecord kegiatan demi kegiatan yang dilakukan masyarakat selama melakukan transaksi baik dihotel, restoran atau badan usaha lain yang memang itu menjadi hak pemerintah.
Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul
"Sebagai contoh, orang menginap di hotel, otomatis terkena pajak saat melakukan pembayaran. Itulah yang direkam. Jadi aplikasi ini hanya membaca pajak yang 10 % saja, tidak membaca rahasia perusahaan. Jadi jangan takut untuk memakai alat ini," tutupnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Linus Sumbar 2024 Ditabuh, 12 Klub Futsal Siap Berlaga jadi yang Terbaik, Ini Pesan Gubernur
- Mahyeldi Ajak KORMI Upayakan Masyarakat Sumbar yang Lebih Sehat, Bugar dan Produktif
- CSC RM Bang Bonar Persiapkan Event Catur Tingkat Provinsi, Ditabuh Tanggal 3 Desember 2023
- Ini Juara Tanding Catur CSC RM Bang Bonar VI
- Ini Pemenang Turnamen Catur di RM Bang Bonar
Disparpora Mentawai Gelar Turnamen Voli dan Sepaktakraw Bupati Cup I
Olahraga - 10 September 2024
Sumbar Siapkan Bonus Rp250 Juta untuk Peraih Emas PON XXI Aceh-Sumut
Olahraga - 02 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024