DPMPTSP Padang Gulirkan Paket Cinlok

Selasa, 13 Agustus 2019, 11:12 WIB | News | Kota Padang
DPMPTSP Padang Gulirkan Paket Cinlok
Petugas Paket Cinlok dari DPMPTSP Padang menyerahkan dokumen perizinan yang dicetak di lokasi bisnis pelaku usaha di ibu kota provinsi Sumbar ini, kemarin. (humas)

VALORAnews - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang, menggulirkan Paket Cinlok (Cetak Ijin di Lokasi) bagi para pelaku usaha di Kota Padang.

"Paket Cinlok ini digulirkan untuk memeriahkan HUT Kota Padang ke-350 dan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI 74 tahun," ujar Kepala DPMPTSP Kota Padang, Rudy Rinaldi, Selasa (13/8/2019).

Ia menambahkan, paket Cinlok dimulai dengan mendatangi pelaku usaha yang dideteksi belum mengantongi ijin. Kemudian diedukasi tentang pentingnya dokumen perijinan, serta meminta yang bersangkutan mengurus izinnya.

"Kita mengunjungi pelaku usaha secara acak. Usaha yang bisa dicetak izin di lokasi adalah usaha yang tidak memerlukan survei lapangan, seperti toko pakaian, toko ponsel, toko kelontong dan lainnya," tambahnya.

Baca juga: PT Semen Padang Serahkan CSR Sarana Prasarana Disabilitas untuk Mall Pelayanan Publik Bukittinggi

Rudy menjelaskan, izin yang bisa dicetak di lokasi itu khusus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika semua dokumen pemilik usaha lengkap dan terverifikasi, maka saat itu langsung diterbitkan dengan tanda tangan digital.

Ia berharap, dengan adanya paket Cinlok ini dapat memotivasi para pengusaha di Kota Padang untuk mengurus izin usahanya. Sehingga secara tidak langsung ini akan membantu untuk meningkatkan PAD Kota Padang. (rls/vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: