DPMPTSP Padang Gulirkan Paket Cinlok
VALORAnews - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang, menggulirkan Paket Cinlok (Cetak Ijin di Lokasi) bagi para pelaku usaha di Kota Padang.
"Paket Cinlok ini digulirkan untuk memeriahkan HUT Kota Padang ke-350 dan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI 74 tahun," ujar Kepala DPMPTSP Kota Padang, Rudy Rinaldi, Selasa (13/8/2019).
Ia menambahkan, paket Cinlok dimulai dengan mendatangi pelaku usaha yang dideteksi belum mengantongi ijin. Kemudian diedukasi tentang pentingnya dokumen perijinan, serta meminta yang bersangkutan mengurus izinnya.
"Kita mengunjungi pelaku usaha secara acak. Usaha yang bisa dicetak izin di lokasi adalah usaha yang tidak memerlukan survei lapangan, seperti toko pakaian, toko ponsel, toko kelontong dan lainnya," tambahnya.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Rudy menjelaskan, izin yang bisa dicetak di lokasi itu khusus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika semua dokumen pemilik usaha lengkap dan terverifikasi, maka saat itu langsung diterbitkan dengan tanda tangan digital.
Ia berharap, dengan adanya paket Cinlok ini dapat memotivasi para pengusaha di Kota Padang untuk mengurus izin usahanya. Sehingga secara tidak langsung ini akan membantu untuk meningkatkan PAD Kota Padang. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar