DPMPTSP Padang Gulirkan Paket Cinlok
VALORAnews - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang, menggulirkan Paket Cinlok (Cetak Ijin di Lokasi) bagi para pelaku usaha di Kota Padang.
"Paket Cinlok ini digulirkan untuk memeriahkan HUT Kota Padang ke-350 dan memeriahkan HUT Kemerdekaan RI 74 tahun," ujar Kepala DPMPTSP Kota Padang, Rudy Rinaldi, Selasa (13/8/2019).
Ia menambahkan, paket Cinlok dimulai dengan mendatangi pelaku usaha yang dideteksi belum mengantongi ijin. Kemudian diedukasi tentang pentingnya dokumen perijinan, serta meminta yang bersangkutan mengurus izinnya.
"Kita mengunjungi pelaku usaha secara acak. Usaha yang bisa dicetak izin di lokasi adalah usaha yang tidak memerlukan survei lapangan, seperti toko pakaian, toko ponsel, toko kelontong dan lainnya," tambahnya.
Baca juga: PT Semen Padang Serahkan CSR Sarana Prasarana Disabilitas untuk Mall Pelayanan Publik Bukittinggi
Rudy menjelaskan, izin yang bisa dicetak di lokasi itu khusus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jika semua dokumen pemilik usaha lengkap dan terverifikasi, maka saat itu langsung diterbitkan dengan tanda tangan digital.
Ia berharap, dengan adanya paket Cinlok ini dapat memotivasi para pengusaha di Kota Padang untuk mengurus izin usahanya. Sehingga secara tidak langsung ini akan membantu untuk meningkatkan PAD Kota Padang. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pemilu 2024, Selisih Suara Sangat Besar, PKS 'Terpaksa' Berbagi Sama 2 Kursi dengan Gerindra di Dapil Padang I
- Pemilu 2024. Ini Perolehan Kursi dari Dapil Padang VI, Partai Nasdem dan PKB Pecah Telor
- Distribusi Logistik Pemilu 2024, KPU Padang Targetkan Tuntas H-1 Pencoblosan pada 2.681 TPS
- Targetkan Zero Halinar, Lapas Muaro Musnahkan 532 Telepon Genggam
- SIDANG PRAPERADILAN, Dr Boy Yendra Tamin SH MH: Tak Pantas Konsultan Dijadikan TSK
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Kota Padang - 23 April 2024