Dewan Pers Gelar Workshop Peliputan Pasca Pemilihan Legislatif dan Presiden 2019: Publikasikan Tulisan di Medsos, Dewan Pers: Tak Masuk Ranah UU Pers
"Menulis di media sosial atau jejaring sosial, walau ditulis seorang jurnalis sekalipun, tak masuk dalam ranah UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.
"Karena jurnalisme di media online berkaitan erat dengan media sosial dan jejaring sosial, maka aktivitas berbagi (share) berita di akun milik perusahaan atau pribadi wartawannya, akan dilindungi UU Pers," tambahnya. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024