Evaluasi Fasilitasi APK Pemilu 2019 di KPU Padang: Era 4.0 jadi Momentum Rancang Kampanye Ramah Lingkungan
VALORAnews - Fasilitasi alat peraga kampanye (APK) oleh KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, sudah selayaknya ditinjau ulang. Selain rencana penghematan biaya kampanye peserta pemilu yang diragukan tercapai, efektifitasnya juga perlu dievaluasi seiring makin pesatnya perkembangan Teknologi Informasi di era Industri 4.0 ini.
Hal itu dikatakan pemimpin redaksi valora.co.id, Al Imran, di sesi pendalaman materi pada Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 di KPU Padang. Rapat evaluasi ini menghadirkan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani, Afriendi (Ketua KPID Sumbar) dan Yunasti Helmy (Bawaslu Padang) serta Mufti Syarfie (ketua JaDI Sumbar) dengan moderator Sutrisno (Kasubag Teknis KPU Padang).
"KPU hanya menanggung biaya pencetakan APK. Sedangkan pemasangan, biayanya jadi tanggungan peserta pemilu. Di lapangan, biaya pemasangan ini jauh lebih besar, belum lagi kutipan beraneka ragam yang dilakukan kelompok masyarakat di lokasi pemasangan yang telah ditetapkan KPU," ungkapnya.
"Bahkan, seorang caleg tingkat Kota yang tandem dengan caleg DPR RI pernah mengaku, lebih baik menanggung biaya pencetakan daripada biaya pemasangan. Banyak sekali kutipan yang mesti dibayarkan ke masyarakat setempat. Kalau tidak diberikan, APK kita hilang malam (lenyap-red)," ungkap dia.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Untuk ilustrasi. Biaya pencetakan baliho ukuran 4x3 meter menelan dana Rp300.000 (per meter Rp25.000-red). Sementara, untuk biaya material pemasangan hingga terpasangnya baliho ini, angkanya akan jauh lebih besar dari itu.
Butuh kayu ukuran lebih besar, agar kokoh serta tahan dari hujan yang kerap disertai badai. Petugas pemasangan APK itu, tentunya juga minta upah. Belum lagi uang keamanan yang diminta pemuda setempat. Total, biaya pemasangan ini bisa 3 kali lebih besar dari biaya pencetakannya.
Hal ini juga dibenarkan perwakilan Partai Berkarya yang hadir di rapat itu. "KPU kalau mau memfasilitasi, jangan tanggung-tanggung. Lengkap dengan material untuk pemasangannya sekalian. Partai terbebani dengan biaya pemasangan ini," terangnya.
Tak efektifnya APK ini dari sisi pengawasan, juga dirasakan anggota Bawaslu Padang, Yunasti Helmi. "Regulasi tentang APK ini sering direvisi. Ini menyulitkan kami melakukan pengawasan," tegasnya.
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
Tak konsistennya regulasi ini, menurut Yunasti, dirasakan dengan adanya kebijakan dibolehkannya penambahan APK oleh peserta pemilu. Kemudian, juga dibolehkannya perubahan desain secara mandiri yang dilakukan peserta pemilu. Kemudian, diizinkannya penambahan jumlah APK yang berupa spanduk, baliho, umbul-umbul dan videotron.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar