40 Peserta Ikuti Bimtek Penyusunan Peraturan
VALORAnews -- Bagian Hukum Setdako Padang terus mengupayakan terciptanya aparatur di setiap SKPD yang betul-betul memahami dalam penyiapan dan pembahasan produk hukum daerah dan produk hukum lainnya. Sebagaimana produk hukum yang dibuat oleh tiap SKPD itu harus selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menyikapi hal itu, Bagian Hukum menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Pemko Padang. Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang pejabat/staf pada SKPD di lingkungan Pemko Padang yang memiliki tugas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada masing-masing SKPD pada 16-18 Juli 2019.
Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Aswin sewaktu membuka kegiatan menekankan, Bimtek yang digelar tiap tahun itu, mampu mencapai sasaran yang diinginkan. Seperti meningkatnya pengetahuan, pemahaman dan keterampilan aparatur dalam penyusunan produk hukum yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh SKPD, sesuai dengan ketentuan.
Begitu juga diharapkan terminimalisirnya produk-produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yang berimplikasi hukum.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
"Semoga ini akan semakin menambah pengetahuan dan keterampilan bagi ASN dalam penyusunan produk hukum daerah. Baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwako), Keputusan Wali Kota dan Keputusan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Apalagi hal ini sejalan dengan perubahan regulasi yang begitu cepat menuntut pemahaman kita terutama pejabat/staf dalam pembuatan peraturan tersebut," paparnya.
Plt Kabag Hukum Setda Padang, Yopi Krilova menyebutkan, untuk terwujudnya produk hukum daerah yang baik akan dapat dicapai bila ditunjang oleh sumber daya aparatur yang memiliki kompetensi di bidang penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Dalam monitoring dan evaluasi yang dilakukan Bagian Hukum, masih ada ASN yang telah dilatih belum diberdayakan oleh SKPD di tempat yang bersangkutan bekerja. Hal ini menimbulkan, banyak produk hukum yang dibuat SKPD itu, belum memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Kondisi tersebut, kata Yopi, menggambarkan bahwa ketersediaan sumber daya aparatur yang mampu dan terampil dalam menyusun produk hukum daerah perlu diberdayakan.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
"Untuk itu, Bimtek ini memiliki arti penting dan strategis guna menyamakan persepsi, meningkatkan kemampuan dan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya terkait produk hukum daerah."
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar