KAN Sicincin Kembali Mangkir di Sidang Sengketa Informasi
VALORAnews - Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar, antara pemohon Darusalim dengan badan publik KAN Sicincin, kembali ditunda hingga Rabu (26/8/2015) depan. Menurut Ketua Majelis Komisioner, Sondri. sidang sengketa ini tetap dilanjutkan meski termohon sudah dua kali absen menghadiri sidang sengketa informasi.
"Aturan mengatakan, Majelis Komisioner bisa melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. Dasarnya, Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik," ujar Sondri usai sidang, Selasa (18/8/2015) di Kantor KI Sumbar, Jl Purus 5 Gang Sawo, Padang Barat, Padang.
Sondri mengatakan, tak hadirnya termohon walau telah diminta hadir secara resmi, berimplikasi pada proses mediasi yang tidak dilakukan.
"Kehadiran para pihak dalam rangka proses mediasi, kalau termohon sudah dua kali diminta hadir, tidak hadir, maka proses mediasi tidak terlaksana. Majelis menetapkan sidang adjudikasi lanjutan. Minggu depan, agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon," ujar Sondri didampingi anggota Majelis Komisioner, Yurnaldi.
Baca juga: KPU Sumbar Hadirkan 2 Komisioner Komisi Informasi di Rakor Debat Publik Kampanye Pilkada 2024
Sengketa informasi terjadi setelah Darusalim selaku pemohon mengajukan sengketa ke KI Sumbar tentang tidak digubriskan permohonan informasi yang dimintanya ke KAN Sicincin seperti risalah rapat KAN soal alah hak. (vri)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nurnas Serahkan Alsintan untuk 37 Keltan dari 11 Nagari di Padangpariaman
- Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
- JKA Sosialisasikan Empat Pilar ke Kader Ansor Sumbar
- Wasekjen Ansor: Ketum Jadi Menag, Ansor Jadi Sorotan
- Optimistis Raih Anugerah KIP, III Koto Awua Malintang Siapkan Branding Nagari