KAN Sicincin Kembali Mangkir di Sidang Sengketa Informasi

Selasa, 18 Agustus 2015, 22:08 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
KAN Sicincin Kembali Mangkir di Sidang Sengketa Informasi
Pemohon Darusalim, saat menghadiri sidang sengketa informasi di KI Sumbar, Selasa (18/7/2015) di kawasan Purus, Padang. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar, antara pemohon Darusalim dengan badan publik KAN Sicincin, kembali ditunda hingga Rabu (26/8/2015) depan. Menurut Ketua Majelis Komisioner, Sondri. sidang sengketa ini tetap dilanjutkan meski termohon sudah dua kali absen menghadiri sidang sengketa informasi.

"Aturan mengatakan, Majelis Komisioner bisa melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon. Dasarnya, Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik," ujar Sondri usai sidang, Selasa (18/8/2015) di Kantor KI Sumbar, Jl Purus 5 Gang Sawo, Padang Barat, Padang.

Sondri mengatakan, tak hadirnya termohon walau telah diminta hadir secara resmi, berimplikasi pada proses mediasi yang tidak dilakukan.

"Kehadiran para pihak dalam rangka proses mediasi, kalau termohon sudah dua kali diminta hadir, tidak hadir, maka proses mediasi tidak terlaksana. Majelis menetapkan sidang adjudikasi lanjutan. Minggu depan, agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon," ujar Sondri didampingi anggota Majelis Komisioner, Yurnaldi.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Sengketa informasi terjadi setelah Darusalim selaku pemohon mengajukan sengketa ke KI Sumbar tentang tidak digubriskan permohonan informasi yang dimintanya ke KAN Sicincin seperti risalah rapat KAN soal alah hak. (vri)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: