Panja Komisi II DPR RI Telisik Kualitas Layanan Publik Kota Padang
VALORAnews -- Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menerima Kunjungan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI di Ruang Pertemuan Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang Aie Pacah, Selasa (2/7/2019).
Rombongan berjumlah 18 orang tersebut dipimpin Anggota Panja Komisi II DPR RI, Dwi Ria Latifa, turut hadir unsur Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tin Zuraida, Kamaruddin dan Weki Handono.
Dwi Ria mengatakan, pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai dengan masalah ketidakjelasan birokrat dalam melayani, sulitnya masyarakat dalam mengakses pelayanan yang dibutuhkan, pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga dianggap berbelit-belit, adanya pungutan liar, serta ketidakjelasan birokrat dalam memberikan kepastian waktu pelayanan sehingga banyak masyarakat merasa waktu dan biaya yang digunakan dalam mengurus dokumen di berbagai instansi terbuang sia-sia.
"Berpijak pada berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan publik tersebut, Komisi II DPR RI memandang perlu untuk mendapatkan informasi, saran dan masukan dari berbagai daerah melalui Panja yang dibentuk oleh Komisi II DPR RI ini, yaitu Panja Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi," terangnya.
Baca juga: Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
"Hasil kerja Panja ini diharapkan akan mampu melahirkan berbagai rekomendasi yang dapat dijadikan sebagai bahan untuk membuat ataupun menyempurnakan regulasi yang ada terkait dengan reformasi birokrasi dan pelayanan publik," tambah Dwi Ria, menyampaikan maksud kedatangannya.
Perwakilan Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya yang juga hadir pada kesempatan itu secara khusus mengapresisasi Kota Padang atas berbagai progress dalam pelayanan publik.
Dadan mengatakan, salah satu pintu untuk memastikan pelayanan diterima oleh masyarakat adalah pintu pengaduan, karena itu salah satu mandat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah pengelola pengaduan bukan lagi tugas tambahan, bukan lagi atribut pelayanan, tapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi roh dari pelayanan publik.
"Sebab itu, Ombudsman ingin bersinergi dengan pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan korektif, bukan mencari-cari kesalahan pemerintah," ujar Dadan.
Baca juga: Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48
Sementara itu, Hendri Septa menuturkan, Pemerintah Kota Padang dengan visi mewujudkan masyarakat Kota Padang yang madani berbasis pendidikan, perdagangan dan pariwisata unggul serta berdaya saing, serta dengan misi ke tujuh yaitu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima, tidak ada jalan lain untuk mencapainya melainkan dengan islah reformasi birokrasi melalui salah satu program unggulan yaitu melakukan efektivitas reformasi birokrasi budaya kerja aparatur dan pelayanan publik.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar