Pansus V DPRD Indramayu Telisik Pengelolaan Aset Padang
VALORAnews - Pengelolaan kekayaan atau aset daerah merupakan persoalan penting dan kompleks yang membuat berbagai pihak yang terlibat dalam pemerintahan harus duduk bersama dalam penataannya.
Apabila hal tersebut telah sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku, maka pengelolaan aset daerah sudah berjalan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan bergesekan dengan persoalan hukum.
Demikian dikatakan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia Wako Padang, Dedi Henidal saat menyambut kedatangan rombongan kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat ke Kota Padang, di Ruang Pertemuan Abu Bakar Ja'ar Balaikota Padang, Aie Pacah, Jumat (28/6/2019).
Dijelaskan Dedi, Pemko Padang masih membenahi kedudukan aset yang ada di Kota Padang, namun demikian dengan lebih luasnya wilayah dan banyaknya aset yang dimiliki oleh Kabupaten Indramayu dibanding Kota Padang, tentu persoalan pengelolaan aset daerah lebih rumit lagi.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Selain berpedoman kepada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kota Padang juga memiliki Perda No 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal itu dikatakan Dedi, sekaitan dengan maksud kedatangan Pansus V DPRD Kabupaten Indramayu yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman dengan Pemko Padang dalam hal pengelolaan aset daerah.
"Kunjungan kami ke Pemerintah Kota Padang di samping untuk bersilaturrahim juga untuk sharing mengenai pengelolaan aset daerah, terutama pelepasan aset baik tukar-menukar atau pun hibah antar pemerintah daerah dan pemerintah pusat," ungkap Ketua Pansus V DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus ketua rombongan, Karsiwan.
"Sekalipun dalam pengelolaannya mempedomani peraturan yang sama yaitu Permendagri No 19 Tahun 2016, namun kasus yang dihadapi tiap daerah pasti berbeda-beda," tuturnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Dijelaskan Kasi Pengamanan dan Penghapusan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang, Irsan, pelepasan aset identik dengan pemindahtanganan, yang berpedoman kepada hibah, permohonan, persetujuan Wali Kota, kemudian ditindaklanjuti dengan naskah hibah dan berita acara serah terima barang.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar