17 PKL Bandel di Jl Kemayoran Tunggul Hitam Ditertibkan

Sabtu, 22 Juni 2019, 10:37 WIB | News | Kota Padang
17 PKL Bandel di Jl Kemayoran Tunggul Hitam Ditertibkan
Personel Satpol PP Padang, membongkar atap rumah warga yang dibangun menjorok hingga ke trotoar di kawasan Jl Kemayoran, Tunggul Hitam, Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Koto Tangah, Kamis (20/6/2019). (hum
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, mulai menata pedagang yang berada di sepanjang Jalan Kemayoran, Tunggul Hitam, Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Koto Tangah, Kamis (20/6/2019).

Penataan yang dilakukan Petugas Penegak Perda Pemko Padang tersebut, bertujuan untuk mengembalikan trotoar yang sudah dibangun Pemko padang tersebut bisa berfungsi kembali sebagaimana mestinya, bukan lagi digunakan oleh sekelompok orang untuk kepentingan perorangan atau pribadi.

"Sebelumnya, trotoar sepanjang jalan ini sudah bagus, namun karena salah digunakan akhirnya trotoar kita mulai rusak. Untuk mengembalikan fungsi trotoar semana mestinya, perlu kita lakukan ketegasan yang berdasarkan Perda No 11 Tahun 2005," ucap Kasat Pol PP, Al Amin.

Selain lapak Pedagang Kaki lima (PKL) yang ditertibkan, atap atau kanopi warung milik pedagang yang sengaja menjorok ke trotoar tersebut juga dilakukan pembongkaran oleh petugas.

Baca juga: Hidayat Alokasikan Pokir untuk Perbaikan Jalan Batavia Dadok Tunggul Hitam

"Penataan terhadap PKL kali ini, kita lakukan bersama dengan petugas gabungan TNI Polri, penertiban ini kita fokuskan kepada PKL yang melanggar serta sudah diberikan surat teguran dan surat perintah bongkar 1x24 jam, sepanjang Jalan Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah ini," imbuh Al Amin.

Al Amin mengatakan, sebanyak 31 surat perintah bongkar sendiri telah dilayangkan petugas kepada PKL yang berada di kawasan tunggul hitam. Namun, sebagian PKL yang melakukan pembongkaran sendiri. Demi menegakkan aturan perundang-undang, terpaksa petugas membantu dalam membongkar sisanya.

"Hari ini kita lakukan pembongkaran sebanyak 17 titik dan akan terus berlanjut esok hingga bersih," tambah Al Amin.

Pembongkaran terhadap bangunan tersebut, berdasarkan Perda 11/2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebelum petugas melakukan pembongkaran, petugas sendiri telah menyelesaikan administrasi, seperti memberikan surat teguran kepada pelanggar.

Baca juga: Kapolda Sumbar Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Ajak Korban Banjir Bersedia Dievakuasi

"Terhadap tenda atau kanopi yang menjorok hingga ke trotoar, juga harus dibongkar. Sebelum melakukan pembongkaran, kita telah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga lalu perintah bongkar, itu pun perintah bongkarnya telah kita lewatkan 1x24 jam," tambah Al Amin.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: