Daftar 9 Caleg Terpilih Dapil Pessel II; Ada Satu Caleg Perempuan dari PDIP
VALORAnews - PAN jadi peraih suara terbanyak yakni sebesar 6.926 di Daerah Pemilihan Pesisir Selatan (Dapil Pessel) II yang meliputi kecamatan Bayang, Koto XI Tarusan dan IV Nagari Bayang Utara. Hasil ini merujuk rapat pleno terbuka KPU Pesisir Selatan yang ditandatangani pada 5 Mei 2019 lalu.
Walau jadi peraih suara terbanyak, PAN masih belum beruntung untuk bisa meraih dua kursi di Dapil Pessel II ini. Hal itu disebabkan, hasil bagi dengan konstanta kedua yakni angka 3 pada metode Divisor Sainte Lague, tak mampu mengungguli perolehan suara PBB sebesar 3.961 yang merupakan partai urutan kesembilan terbanyak di Dapil Pessel II itu.
"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan pleno KPU Pessel yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Pessel I yakni:
- 1. PKB 4.564
- 2. Gerindra 4.077
- 3. PDIP 4.055
- 4. Golkar 5.390
- 5. NasDem 4.019
- 6. Garuda 452
- 7. Berkarya 2.482
- 8. PKS 4.186
- 9. Perindo 2.596
- 10. PPP 2.651
- 11. PSI 1.247
- 12. PAN 6.926
- 13. Hanura 3.295
- 14. Demokrat 5.196
- 19. PBB 3.961
- 20. PKPI 16
Merujuk Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.
Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.
Setiap pembagian, hasil tertinggi dari suara yang dibagi itu akan mendapatkan satu kursi begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.
"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," demikian bunyi Pasal 422 UU 7/2019.
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019
Partai peraih kursi dan yang diperkirakan bakal ditetapkan jadi Caleg terpilih di Dapil Pessel II ini (grafis berdasarkan urutan perolehan kursi, nama partai, caleg terpilih dan perolehan suara pribadi-red) yakni:
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Rekomendasi Camping Ground di Pesisir Selatan, Pemandangannya Indah Cocok Berkemah, Cuma Rp150 Ribu per Malam
- 4 Tempat Liburan di Pesisir Selatan Sumbar, 3 Diantarnya Wisata Air
- KULINER KHAS MANDEH: Gulai Ambacang Ikan Karang, Nikmatnya Bikin Lidah Bergoyang
- CAMPING di MANDEH: Mengintip Indahnya Sunset dari Dalam Kemah
- TREKKING MANDEH: Menikmati Sekeping Surga Tersembunyi, di Puncak Batu Garudo