Baznas Solsel Salurkan Zakat untuk Tiga Program
VALORAnews - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Solok Selatan (Solsel), mulai menyalurkan zakat untuk periode pertama yang dikumpulkan dari muzakki tahun ini. Zakat yang disalurkan ini untuk tiga program yaitu Solsel Peduli, Solsel Cerdas dan Solsel Sehat.
Zakat tersebut diserahkan Bupati Solsel, Muzni Zakaria, kepada mustahik di Kantor Baznas, Selasa (7/5/2019). Jumlahnya mencapai Rp239 juta. Penyaluran zakat yang dilakukan oleh Baznas daerah tersebut didasarkan pada fakir dan miskin.
"Zakat ini diberikan kepada para mustahiq yang benar-benar membutuhkan. Bagi mustahiq ini, agar zakat ini digunakan dengan hal-hal yang bermanfaat," kata Muzni.
Pemerintah daerah, terang dia, fokus membantu masyarakat yang kurang mampu melalui program Baznas. Tahun 2018 lalu, Baznas telah menghimpun dana zakat sebanyak Rp2,9 Miliar dan telah tersalurkan ke mustahiq sebanyak 3.255 orang sebesar Rp2,4 Miliar.
Baca juga: Rakorda Baznas se-Sumbar, Prof Noor Achmad Ingatkan untuk Pelajari Kisah Nabi Sulaiman
Menurutnya, dengan kondisi ekonomi masyarakat masih ada yang kesulitan, kehadiran Baznas sangat dinilai membantu mereka. Terlebih, penyalurannya oleh Baznas ini langsung menyentuh kesasarannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baznas Solsel, Suwandi Suib menyebutkan, zakat yang disalurkan kali ini merupakan tahap pertama tahun ini dan baru untuk periode Januari dan Februari 2019. Dalam waktu dekat pihaknya bakal segera menyalurkan zakat tahap kedua yaitu periode Maret-April.
Zakat tahap pertama, jelasnya, paling banyak disalurkan untuk program Solsel Cerdas yakni sebesar Rp104 juta dengan penerima 129 orang. Sementara, untuk program Solsel Sehat sebesar Rp77,5 juta dengan penerimanya 40 orang dan program Solsel Peduli sebesar Rp56 juta dengan 70 mustahiq.
"Bagi yang mampu, jika zakat dibayarkan maka beragam persoalan sosial di Solsel bakal cepat teratasi. Tiap tahun ini kami sosialisasikan. Namun, memang masih banyak orang-orang yang belum sadar berzakat. Padahal mereka mampu," katanya.
Baca juga: 147 Mustahik Terima ZIS dari Baznas Agam, Ini Arahan Pjs Bupati
Perihal berzakat, tambahnya, selain berpedoman dari al Quran sebagai landasan hukum pertama, pemerintah juga telah mendorong dengan melahirkan berbagai regulasi. Seperti UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2014.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal