Baznas Solsel Salurkan Zakat untuk Tiga Program
Lalu ada Instruksi Presiden No 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.
"Namun, kemauan menunaikan zakat ini tetap berpulang pada pribadi masing-masing. Berzakat merupakan kewaijban agama. Tidak ada paksaan dan pemerintah hanya memfasilitasi lewat regulasi yang dilahirkan," ujarnya. (rls)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal