BPKA Gelar Bimtek Aplikasi SIPKD

Senin, 08 April 2019, 17:57 WIB | News | Kota Padang
BPKA Gelar Bimtek Aplikasi SIPKD
Plh Sekda Kota Padang, Medi Iswandi memberikan arahan pada Bimtek SIPKD, Senin (8/4/2019). (humas)

VALORAnews - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Padang (BPKA) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) bagi Kasubag Program, Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Bendahara Penerimaan dan staf operator Aplikasi SIPKD di seluruh SKPD Pemerintah Kota Padang pada 8-12 April 2019.

Plh Sekda Kota Padang, Medi Iswandi, saat membuka Bimtek Aplikasi SIPKD mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), merupakan suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pengelolaan keuangan daerah dan data terkait lainnya menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah.

"Pemko Padang telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) sejak 2008 untuk penyusunan APBD 2009 hingga saat ini," ungkap Medi.

Sementara itu, Sekretaris BPKA, Alfian mengatakan, SIPKD merupakan seperangkat aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu dalam meningkatkan efektifitas implementasi berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Pemprov Sumbar Gelontorkan Rp137 miliar untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Tanah Datar

Didalam aplikasi SIPKD dibagi menjadi beberapa modul, sesuai tahapan pengelolaan keuangan daerah, seperti modul penganggaran, modul pelaksanaan, penatausahaan dan modul pertanggungjawaban.

Ditambahkannya, aplikasi SIPKD saat ini sudah mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan yang berlaku terutama Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.

"Untuk itu, bimbingan teknis ini sangat penting bagi SKPD sebagai pengguna aplikasi maupun BPKAD selaku pengelola aplikasi. Agar penyelenggaraan administrasi dan pengelolaan keuangan berjalan dengan, tertib, efektif, efisien dan taat pada peraturan dan perundang-undangan," ujar Alfian.

"Perwujudan ini juga sangat bergantung pada kerjasama semua pihak, khususnya operator aplikasi SIPKD, Kasubag Program serta Kasubag Keuangan. Sehingga pada akhirnya laporan keuangan Pemko Padang yang berkualitas bisa dihasilkan," tambahnya. (rls/vry)

Baca juga: Sumbar Targetkan Angka Kemiskinan Ekstrim Nol Persen di 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: