Akun Medsos BPJS Sosialisasikan Prosedur Penjaminan

Rabu, 12 Agustus 2015, 11:27 WIB | News | Kota Padang
Akun Medsos BPJS Sosialisasikan Prosedur Penjaminan
Print screen halaman akun twitter @BPJSKesehatanRI.

VALORAnews -- Akun BPJS di media sosial (medsos) twitter, @BPJSKesehatanRI, pada 8 Agustus 2015 menuliskan serial tulisan tentang prosedur penjaminan di lembaga itu, yang dikenal dengan istilah kultwit.

Berikut materi yang disampaikan, yang dibeberapa bagian ditulis dengan hurup kapital (capslock). Dalam bahasa tulis, penggunaan huruf besar ini, kerap diartikan setara dengan menghardik dalam berbahasa secara lisan. Walaupun mungkin, admin pemegang akun @BPJSKesehatanRI ini hanya bermaksud memberi penekanan saja.

Berikut kultwit-nya:

Selamat Pagi Sahabat, perlu dipahami bahwa MELAPOR kpd Loket BPJSK pada saat dirujuk ke faskes tingkat lanjutan/RS adalah penting dilakukan.

Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pada BAB IV Pelayanan Kesehatan disebutkan:

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, pada BAB IV Pelayanan Kesehatan disebutkan:

"Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)....

"...Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN...

Baca juga: BPJS Bicara JKN di Radio Langkisau FM

"..dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnnya 3 x 24 jam hari kerja sejak...

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: