Akun Medsos BPJS Sosialisasikan Prosedur Penjaminan
"....sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari)...
"Jika sampai waktu yg telah ditentukan pasien tdk dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum"
Perlu kami himbau kembali, BPJSK akan menanggung setiap pelayanan kesehatan yg SESUAI dg Prosedur & Peraturan yg berlaku serta INDIKASI MEDIS. (kyo)
Baca juga: DINKES PESSEL Gelar Kredensialing BPJS di Puskesmas Inderapura
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar