Pengedar 1 Kg Shabu Dicokok di Jalan Akses Bandara

Selasa, 19 Maret 2019, 21:15 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pengedar 1 Kg Shabu Dicokok di Jalan Akses Bandara
Barang bukti yang ditemukan dari pengedar narkoba jenis shabu, MY yang dicokok di Jalan Akses Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padangpariaman oleh Tim Brantas BNNP Sumar, Jumat (15/3/2019) sekira pukul 23.00 WIB. (veby rikiyanto/valoranews)

"Selama kurun waktu dua pekan ini, BNNP Sumbar telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika dengan berat dua kilogram narkotika jenis shabu. Barang tersebut merupakan kiriman dari Pekanbaru yang akan didistribusikan di Kota Padang," ungkap Khasril.

Dikatakan, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 milar. (vry)

Baca juga: Dua Pengedar Shabu Dicokok

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI