Pengedar 1 Kg Shabu Dicokok di Jalan Akses Bandara
"Selama kurun waktu dua pekan ini, BNNP Sumbar telah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika dengan berat dua kilogram narkotika jenis shabu. Barang tersebut merupakan kiriman dari Pekanbaru yang akan didistribusikan di Kota Padang," ungkap Khasril.
Dikatakan, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 milar. (vry)
Baca juga: Dua Pengedar Shabu Dicokok
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro