Peserta Pemilu Bisa Batal Dilantik jika APK Masih Bertebaran di Masa Tenang

Selasa, 05 Maret 2019, 21:12 WIB | News | Kota Padang
Peserta Pemilu Bisa Batal Dilantik jika APK Masih Bertebaran di Masa Tenang
Komisioner Bawaslu Padang, Yunasti Helmi pada Rapat Sentra Gakumdu, Selasa (5/3/2019). (mangindo kayo/valoranews)

VALORAnews -- Komisioner Bawaslu Padang, Yunasti Helmi mengingatkan peserta pemilu, untuk mencabut seluruh alat peraga kampanye (APK) yang telah dipasang di ruang publik jelang memasuki hari tenang, 14 April 2017.

"Jika tidak dicabut atau tercecer dibersihkan dari berbagai lokasi pemasangan pada masa tenang, bisa dijerat dengan pidana pemilu," terang Yunasti Helmi disela kegiatan Rapat Sentra Gakumdu, Selasa (5/3/2019).

Rapat ini menghadirkan penyidik kepolisian dan jaksa dan unsur lainnya dari Sentra Gakumdu di Kota Padang. Penyidik kepolisian yang hadir itu berasal dari seluruh Polsek yang ada di lingkungan Mapolresta Padang.

Jika APK atau alat peraga (AP) peserta pemilu maupun calon anggota legislatif (Caleg) tersebut masih mejeng di ruang publik pada hari tenang, terangnya, maka hal itu sudah masuk kategori kampanye di luar jadwal. "Ini (kampanye di masa tenang-red), masuk ranah pidana pemilu," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Padang Temukan Kesalahan Pengisian C Pemberitahuan, Yunasti: Protokol Kesehatan Terancam

Dikatakan Yunasti, jika nantinya terbukti bersalah karena terbukti melakukan pidana pemilu yakni kampanye di luar jadwal, maka akan berkonsekwensi pada status pencalonan dari Caleg tersebut. "Caleg tersebut sesuai UU Pemilu, selanjutnya akan dinyatakan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," terangnya.

"Jika nantinya dia terpilih, tentu dia tak bisa dilantik karena statusnya sudah TMS. Kita imbau setiap peserta pemilu, untuk memperhitungkan masalah ini. Jangan asal pasang saja secara serampangan kemudian tak sanggup untuk menurunkannya," tegas Yunasti sembari mengingatkan adanya berbagai potensi niat jahat dari lawan-lawan politik setiap caleg nantinya. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI