KPU RI Izinkan Peserta Pemilu Beriklan di Media Massa, Ini Ketentuannya

Rabu, 27 Februari 2019, 18:13 WIB | Kuliner | Nasional
KPU RI Izinkan Peserta Pemilu Beriklan di Media Massa, Ini Ketentuannya
Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan memimpin rapat koordinasi Iklan Kampanye di Media Massa serta Kampanye Rapat Umum, di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu (27/2/2019). (humas)

VALORAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan, iklan kampanye peserta pemilu terdiri dari yang difasilitas KPU dan dilakukan secara mandiri oleh peserta pemilu. Fasilitasi dari KPU terkait beriklan di media massa ini, hanyalah pasangan capres-cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD serta partai politik lokal Aceh.

"Fasilitasi capres-cawapres dan partai politik berdasarkan anggaran 2019, calon anggota DPD oleh KPU provinsi dan partai politik lokal Aceh oleh KIP Aceh," jelas Anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Iklan Kampanye di Media Massa serta Kampanye Rapat Umum, di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Rapat sebelumnya telah digelar pada Kamis (14/2/2019) silam dan telah membahas mekanisme berkampanye di media, jumlah spot beriklan hingga pembagian zona untuk rapat umum.

Rapat kali ini dihadiri perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bawaslu serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca juga: Foto Ketua KPU RI Dijadikan Meme Memilih Kotak Kosong di Pilkada Dharmasraya 2024, Ini Arahan KPU Sumbar

Untuk beriklan yang difasilitasi KPU antara lain, untuk media cetak (koran harian) dilakukan paling banyak di 3 media dengan durasi beriklan selama 21 hari. Media televisi paling banyak 3 spot (per spot paling lama 30 detik), ditiga media selama 21 hari.

Media radio paling banyak 3 spot (per spot paling lama 60 detik) ditiga media selama 21 hari dan di media daring yang difasilitasi paling banyak 1 banner di 5 media dengan durasi beriklan selama 21 hari.

Untuk beriklan secara mandiri, KPU berdasarkan aturan perundangan telah membatasi jumlah pengeluaran iklan yang dapat dilakukan oleh masing-masing peserta pemilu.

Untuk media cetak diberikan ruang beriklan sebanyak 1 halaman (810 mmk), televisi paling banyak 10 spot dengan durasi 30 detik, radio paling banyak 10 spot dengan durasi 60 detik, serta media daring ukuran horizontal 970x250 pixel dan ukuran vertikal 298x598 pixel.

Baca juga: KPU RI Tetapkan PSU DPD RI Dapil Sumbar Digelar 13 Juli 2024

"Dengan catatan, untuk media yang telah dikontrak beriklan oleh KPU dan juga digunakan oleh peserta pemilu untuk beriklan mandiri maka jumlahnya paling banyak 7 spot, kalau lebih 10 melanggar UU," tambah Wahyu.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI