Data Caleg Seharusnya jadi Dokumen Terbuka, Hendra J Kede: Agar Pemilih Tahu Rekam Jejak

Senin, 11 Februari 2019, 18:24 WIB | Wisata | Nasional
Data Caleg Seharusnya jadi Dokumen Terbuka, Hendra J Kede: Agar Pemilih Tahu Rekam Jejak
Wakil Ketua KI Pusat, Hendra J Kede diwawancarai wartawan usai pelantikan KI Sumbar periode 2019-2023 di aula kantor gubernur Sumbar, Senin (11/2/2019). (humas)

VALORAnews - Wakil Ketua KI Pusat, Hendra J Kede menilai, publik sewajarnya mengetahui detail informasi terkait data pribadi seorang calon anggota legislatif yang akan bertarung di Pemilu 2019. Begitu juga untuk calon DPD RI dan presiden, yang pemilihannya digelar serentak pada 17 April 2019 mendatang.

"Data pribadi ini memang bersifat rahasia merujuk UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Namun, saat data yang bersifat rahasia ini jadi persyaratan dalam pelaksanaan Pemilu, KPU memiliki ruang untuk mengumumkannya ke publik. Bagaimana mau memilih seorang, jika pemilih tidak memiliki informasi tentang rekam jejak dia," ungkap Hendra saat diwawancarai wartawan usai pelantikan KI Sumbar periode 2019-2023 di aula kantor gubernur Sumbar, Senin (11/2/2019).

Jika KPU memang berkeinginan melahirkan calon-calon pemimpin yang bersih, terang Hendra, sudah semestinya data pribadi mereka dibuka ke publik. Karena, keterbukaan ini akan mendorong terwujudnya good government dan clean governance.

"Memiriskannya, ada partai peserta Pemilu 2019 ini yang melarang dibukanya informasi terkait Calegnya. Ini menciderai semangat keterbukaan informasi," katanya.

Baca juga: Hendra J Kede Minta KPU Segera Pastikan Status Informasi Penghitungan Suara Pemilu 2019

"Caleg ini merupakan calon pejabat di badan publik. Seperti DPR dan DPRD. Tapi yang jadi pertanyaan kenapa masyarakat tidak boleh mengetahui data wakilnya yang akan duduk di badan publik. Padahal Undang-undang mengatur, hak untuk mengetahui itu merupakan hak kontitusional," tegas Hendra.

Hendra berharap, masyarakat sipil 'memaksa' KPU untuk mempublikasikan informasi terkait data caleg tersebut. "Jika KPU tidak berkeinginan untuk menginformasikan data tersebut, dikarenakan bersifat pribadi atau rahasia, semestinya KPU menunjukan surat keputusan dari badan publik KPU yang mengatakan data itu sudah melalu proses uji konsekuensi sebagai data yang dikecualikan atau dirahasiakan," terangnya.

Hingga saat ini, terang Hendra, KPU masih belum menetapkan data pribadi caleg tersebut sebagai data yang dikecualikan atau dirahasiakan. Sehingga, belum ada selembar pun surat keputusan terkait itu. . "Jika belum ada keputusan seperti itu, secara prinsip data itu terbuka untuk masyarakat karena dikuasai KPU. Masyarakat boleh minta atau tidak," terangnya.

"Jika publik ingin mengetahuinya, dapat melakukan sengketa ke Komisi Informasi. Tapi, jika data itu rahasia mesti dijelaskan dasarnya kenapa tidak boleh diketahui publik data tentang calon wakil rakyat pilihannya. Itu mesti diberitahukan ke publik, sehingga publik tidak bertanya-tanya soal ini menyangkut keterbukaan informasi penyelengara pemilu," ulas dia.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melantik komisioner Komisi Informasi Sumbar masa bhakti 2019-2023. Mereka yang dilantik ini telah melewati uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD yakni Adrian Tuswandi, Arfitriati, Arif Yumardi, Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari. Dalam pleno perdana KI Sumbar, terpilih Adrian Tuswandi sebagai ketua dan Nofal Wiska (wakil ketua). (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI