Hendra J Kede Minta KPU Segera Pastikan Status Informasi Penghitungan Suara Pemilu 2019
VALORAnews - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Hendra J Kede mengungkapkan, KPU belum menetapkan status penghitungan suara di tingkat TPS maupun rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota, provinsi dan pusat, merupakan informasi bersifat terbuka, dikecualikan atau rahasia.
"KI melalui Peraturan No 1 Tahun 2019 (dalam proses pengundangan dalam lembaran negara-red), memberi ruang pada badan publik partai politik maupun peserta pemilu lainnya (calon DPD dan Capres), mendapatkan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 nanti dari badan publik KPU," ungkap Hendra usai pelantikan Komisioner KI Sumbar periode 2019-2013 di aula kantor gubernur, Senin (11/2/2019) pagi.
Menurut Hendra, peluang ini akan sangat berarti bagi partai politik maupun calon DPD yang kesulitan dalam menempatkan saksi di setiap TPS atau ditingkatan yang lebih tinggi. "Terbukanya dokumen penghitungan suara, tentu akan membuat pelaksanaan pemilu semakin transparan. Informasi yang terbuka ini, akan efektif meminimalisir kecurangan," terangnya.
"Dokumen penghitungan suara ini, akan sangat bermanfaat bagi peserta pemilu yang tak punya saksi lengkap di setiap TPS, ketika mereka bersengketa di Mahkamah Konstitusi," tambah Hendra yang juga urang awak itu.
Baca juga: Data Caleg Seharusnya jadi Dokumen Terbuka, Hendra J Kede: Agar Pemilih Tahu Rekam Jejak
Menurut Hendra, jika nantinya KPU menetapkan bahwa informasi tentang dokumen penghitungan suara itu bersifat dikecualikan atau rahasia, maka peserta pemilu bisa mengajukan uji konsekwensi ke Komisi Informasi.
"Nanti kita akan uji, apakah memang informasi itu bersifat rahasia, dikecualikan atau terbuka," tegasnya.
Pada pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden 2014 lalu, KPU RI dibawah pimpinan almarhum Husni Kamil Manik telah melahirkan kebijakan untuk mempublikasikan hasil pindai (scan) sertifikat penghitungan suara (Form C1-red) seluruh TPS di laman khusus website KPU RI.
Dokumen tersebut bisa diakses publik secara real time setelah proses penghitungan suara selesai dilakukan di tingka TPS, yang pengunduhannya terus dilakukan hingga rekapitulasi penghitungan secara berjenjang dilakukan KPU.
Data hasil pindai Form C-1 yang diunggah tersebut, disajikan berdasarkan daerah pemilihan disetiap level, lengkap dengan persentase suara sah dan tidak sahnya.
Untuk pelaksanaan pemilu 2019 ini, Peraturan KPU yang disepakati bersama DPR RI pada 10 Januari 2019, di antaranya telah memuat aturan tentang pemungutan suara yang digelar serentak pada 17 April 2019. Penghitungan suaranya dilakukan pada hari yang sama.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024