Remisi untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali Beraroma Grasi
Pemberian remisi terhadap Susrama, merupakan momentum untuk mempertanyakan remisi beraroma garasi. "Ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperbaiki regulasi, karena ini bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Roni Saputra, Pegiat Kemerdekaan Pers mengatakan di tahun politik dan kondisi kebebasan pers hari ini juga tidak begitu baik, hal ini akan berimbas kepada presiden itu sendiri.
Pemberian remisi, kata Roni, entah remisi apa. Karena di dalam PP, itu ada remisi umum dan khusus, ada juga remisi tambahan. Namun, itu (remisi yang diberikan terhadap Susrama) tidak masuk dalam kategori tersebut.
Menurut Roni, Keppres tersebut akan berimbas terhadap presiden sendiri, dan akan menjadi preseden buruk kedepannya. "Sangat disayangkan, presiden pun pernah berjanji untuk mengungkap kasus Udin, contohnya. Namun, hingga saat ini juga belum. Malah, memberikan remisi terhadap pembunuh jurnalis," ujarnya.
Ini langkah mundur oleh presiden, apalagi ini terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam hal kebebasan pers yang sebenarnya sudah diautur dalam undang-undang. "Ini (pemberian remisi) malah ada pemberlakuan yang berbeda," jelasnya.
Roni mengatakan, presiden kembali membaca ulang Keppres yang sudah ditandatangani, dan memastikan kajahatan-kejahatan yang serius perlu dikeluarkan. Artinya, dia (presiden) perlu merevisi kembali Keppres yang sudah ditandatangani tersebut.
"Presiden harus menjelaskan ke publik, terkait remisi berbau garasi ini, sehingga publik bisa memahami langkah prsiden itu seperti apa," ujarnya.
Aidil Ichlas menilai, pemberian remisi terhadap Susrama, mencederai rasa keadilan, tanpa mempertimbangkan keluarga korban. "Jika pelaku mendapat keringanan hukum, ini akan berdampak buruk, dan tidak akan membuat jera para pelaku," ujarnya.
Aidil menekankan kekecewaan AJI dan banyak komunitas jurnalis seluruh Indonesia terhadap Kepres tersebut. "Prabangsa dibunuh dengan cara yang sangat kejam. Tangan diikat, kemudian sembilan orang memukulinya dengan balok. Ketika Prabangsa sekarat, dibuang ke laut," ujarnya.
AJI se-Indonesia mengecam apa yang dilakukan presiden, memberikan remisi pembunuh jurnalis, karena ini telah mencederai perasaan kita dan telah mengancam kebebasan pers, dan ini merupakan bentuk ketidakpedulian pemerintah terhadap kebebasan pers. "Kita sepakat, remisi ini dicabut," kata Aidil. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- DPR RI: Iven Pariwisata jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Sumbar di Lajur Positif Semester I 2023
- Digugat ke PN Jakarta Selatan, BANI Yakin Putusan Majelis Arbiter Kuat
- Kembangkan Potensi Wisata Pulau Bangka, Ini Saran Selebriti Rafi Ahmad
- Ini Nama dan Lokasi 32 Bandara Internasional di Indonesia, Sebagian akan Dipangkas Menteri BUMN
- Masuk Monas Mesti Pakai JakCard, Ini Harga dan Tarif Masuk Januari 2023
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024