SOTK Pertanahan Setdako Payakumbuh Telah Disetujui, Komisi A: Segera Isi Pejabatnya

Jumat, 07 Agustus 2015, 23:06 WIB | News | Kota Payakumbuh
SOTK Pertanahan Setdako Payakumbuh Telah Disetujui, Komisi A: Segera Isi Pejabatnya
Ketua DPRD Payakumbuh, YB Dt Parmato Alam menerima kunjungan DPRD Limapuluh Kota. Kunjungan ini terkait dengan peneribitan majalah DPRD yang telah sukses diterbitkan. (humas)

VALORAnews - Komisi A DPRD Kota Payakumbuh, desak Pemko untuk memfungsikan bagian yang mengatur tentang pertanahan. Sudah empat bulan lebih Perda tentang Pembentukan SOTK Bagian Pertanahan disahkan bersamaan dengan SOTK Asisten III Setdako, namun pejabat kepala bagian pertanahan itu belum juga diangkat kepala daerah.

Penegasan tersebut disampaikanKetua Komisi A DPRD, H Fitrial Bachri, dalam rapat kerja bersama Sekretariat Pemko Payakumbuh di ruang rapat komisi, Jumat (6/8/2015). Rapat kerja dengan agenda utama membahas KUA-PPAS 2016 itu, dihadiri empat anggota komisi, meliputi Huruna Jamhur, Heri Iswandi Dt Rajo Muntiko Alam, H Alhudri Dt Rky Mulie dan Yanuar Gazali.

Dari jajaran sekretariat dipimin Sekdako diwakili Asisten II H A Dt Karaiang serta seluruh Kabag, pejabat dari Bappeda dan DPPKA.

Terhadap KUA-PPAS 2016, seluruh anggota Komisi A menyetujui rencana umum anggaran yang diajukan sekretariat, meski mengalami kenaikan lebih kurang sekitar 10 persen dari anggaran tahun sebelumnya.

Baca juga: Pelatihan bagi WRSE Angkatan V, Supardi: Gali Ilmu agar Semangat Berusaha Terpelihara

Malahan, Fitrial dan Hurina, meminta anggaran pembangunan fisik Islamic Centre beserta pengadaan tanahnya, jangan sampai gagal.

"Kami tak ingin SKPD terkait, gagal merealisasi pembangunan Islamic Centre yang direncanakan menelan biaya Rp10 miliar itu," tegas Hurina.

Kenaikan anggaran bagian-bagian lainnya yang diajukan, menurut Ketua Komisi Fitrial dan Dt Rajo Muntiko Alam, seperti diajukan Bagian Humas untuk peningkatan surat kabar, Bagian Administrasi Umum buat kegiatan rutinitas pemko, dinilai sebuah yang wajar. Begitu juga tambahan anggaran Bagian Perekonomian dan Bagian Organisasi.

Sementara, soal pejabat yang akan mengelola tanah di kota ini, sesuai dengan Perda yang telah disetujui, seyogianya ditetapkan walikota. Dimaksudkan,jika terjadi persoalan tanah di tengah masyarakat, Komisi A dapat melakukan koordinasi dengan bagian yang bersangkutan.

Baca juga: BPOM Payakumbuh Sosialisasikan Pro-PN Keamanan Pangan di Bukittinggi, Ini Lokasinya

Fitrial mencontohkan, adanya pengaduan warga soal pembangunan embung yang dikerjakan pemko di Limbukan. "Karena belum adanya pejabat yang menangani persoalan itu, akhirnya Komisi A hanya melakukan koordinasi dengan SKPD penanggungjawab fisiknya," sebut Fitrial.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: