Pelajar Rekam Aksi Maling Handphone
Menurut korban, dia meninggalkan ponselnya di rumah saat ke sokolah. Dia tak menyadari jika ponsel miliknya menjadi incaran maling.
Rolanda sendiri merupakan pelajar binaan Polres Solok Selatan. Dia telah mendapatkan pelatihan serta pengetahuan tentang hukum dan penanganan kasus kriminalitas.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (rls)
Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal